Gisella Anastasia Tak Dijebloskan Tahanan, Ini Alasannya

Kombes Pol Yusri mengatakan, Gisel dikenai wajib lapor seminggu dua kali.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 08 Januari 2021 | 22:18 WIB
Gisella Anastasia Tak Dijebloskan Tahanan, Ini Alasannya
Penyanyi Gisella Anastasia menyampaikan permintaan maafnya dihadapan awak media usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait video asusilanya di Ditres Krimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/1/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Video itu, diakui Gisel direkamnya saat menginap di hotel kawasan Medan, Sumatera Utara 2017.

Kedua tersangka ini terjerat pasal pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 dan atau pasal 8 jo pasal Undang-Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya, enam bulan hingga 12 tahun penjara.

Resmi menjadi tersangka, Gisel dan Nobu telah menyampaikan permintaan maaf secara terpisah. Pria yang diketahui pernah bekerja di stasiun televisi itu menyesali perbuatannya.

"Saya benar-benar menyesal atas semua yang dilakukan. Mungkin ini hukuman dari Tuhan kepada saya," kata Nobu usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Senin (4/1/2021).

Baca Juga:Dua Pertimbangan Polisi Hingga Gisel Tak Ditahan

Sementara itu, Gisella Anastasia menggelar konferensi persnya, 6 Januari kemarin.

"Saya berharap melalui pernyataan ini, bisa dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya. Mas Gading dan seluruh keluarga besarnya serta Wijin dan keluarga," kata Gisel di Hotel Four Seasons, Jakarta Selatan.

"Sekali lagi saya mohon maaf dengan kerendahan hati saya," sambung Gisel.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini