SuaraMalang.id - Terungkap bahwa artis Gisella Anastasia alias Gisel merekam video syur bersama Michael Yukinobu de Fretes di Medan, Sumatera Utara pada 2017 silam.
Dilansir dari suarajakarta.id--jaringan suaramalang.id, saat video syur itu dibuat, Gisel masih berstatus sebagai istri Gading Marten. Sementara Nobu saat itu sudah berada di Jepang.
Lalu bagaimana kronologis pertemuan Gisel dan Nobu di Medan lalu merekam adegan syurnya?
Berdasarkan keterangan polisi, Nobu datang ke Medan karena diundang Gisel.
Baca Juga:Soal Video Porno Gisel dan Nobu, Polisi: Suka Sama Suka
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan awalnya Gisel mengundang Nobu untuk datang ke Medan, Sumatera Utara pada 2017. Kala itu, Nobu sedang berada di Jepang.
"Saat itu GA dan MYD ada hubungan kerja salah satu event di kota Medan. MYD diundang oleh GA untuk bergabung kerja event sebagai asistennya," kata Yusri Yunus ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (31/12/2020).
Pekerjaan selesai, Gisel dan Nobu minum minuman keras bersama-sama hingga mabuk.
"Selesai kegiatan mereka sempat memang minum-minuman keras itu pengakuan dari GA dan MYD, kondisi saat itu lagi mabuk," ujar Yusri.
Kemudian, Yusri melanjutkan, Gisel dan Nobu menginap di sebuah hotel di Medan. Di sana terjadi hubungan intim atas dasar suka sama suka.
Baca Juga:Demi Gisel, Nobu Rela Terbang dari Jepang ke Medan
Masih dalam keadaan mabuk, Gisel merekam adegan syurnya dengan Nobu memakai ponsel miliknya.
"GA kemudian mentransfer video tersebut ke MYD," ujar Yusri.
Selasa (29/12/2020) kemarin, Polda Metro Jaya mengumumkan telah menaikkan status Gisella Anastasia dari saksi menjadi tersangka.
Selain Gisel, polisi juga menjadikan MYD alias Michael Yukinobu de Fretes, pemeran pria di dalam video tersebut sebagai tersangka.
Kepada polisi, Gisel mengaku merekam aktivitas seksnya itu di sebuah hotel di Medan pada 2017. Kala itu, Gisella Anastasia masih berstatus sebagai istri Gading Marten.
Gisel dan Michael dijerat pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 dan atau pasal 8 jo pasal Undang - Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Ancamannya maksimal 12 tahun penjara.