7. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, Tanggal 23 Desember 2020 Nomor 820/6923/SJ Tentang Larangan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 sebagaimana dimaksud pada Angka 2 dinyatakan “ bahwa dalam rangka tertib administrasi penyelenggaraan pemerintahan daerah di lingkungan pemerintah daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak Tahun 2020, Gubernur, Bupati dan Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat sampai dengan dilantiknya Gubernur, Bupati dan Walikota terpilih hasil Pilkada serentak Tahun 2020.”
Dengan ini menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Menyampaikan mosi tidak percaya atas kepemimpinan Bupati Faida.
2. Menolak semua kebijakan Bupati Faida yang bertentangan dengan ketentuan perundangan,
Baca Juga:Sekda dan Para Pejabat Non Job Lawan Bupati Jember Faida
3. Memohon yang terhormat Presiden RI untuk mencabut kewenangan bupati Jember selaku pejabat pembina kepegawaian sebagaimana dimaksud berdasarkan PP Nomor 17 Tahun 2020.