SuaraMalang.id - Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) mengumumkan resmi, bahwa Ormas FPI dilarang beraktivitas di Indonesia.
Pelarangan itu berdasarkan keputusan Kementerian Dalam Negeri.
Hal itu ditegaskan Menkopolhukam Mahfud MD, bahwa berdasarkan putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, Ormas FPI harus menghentikan setiap kegiatannya.
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," ujar Mahfud MD dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, dikutip dari suarajakarta.id -- jaringan suaramalang.id, Rabu (30/12/2020).
Baca Juga:Fakta Baru Laskar FPI Ditembak Mati, Komnas HAM Akan Dapat Hal Penting
Dalam jumpa pers itu dihadiri Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Ka-BIN Budi Gunawan, Menkum HAM Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar dan Kepala PPATK.