Dalam operasi yustisi tersebut pihak Polresta Malang Kota hanya bertugas untuk mendukung tugas dari Satpol PP saja. Karena nanti penegakan hukum berupa sanksi denda sesuai Perwali Nomor 26 Tahun 2020 terkait Disiplin Protokol Kesehatan berada di ranah Satpol PP. "Kami dari institusi Polri hanya membackup saja. Penegakan Perwali nanti dilakukan oleh Satpol PP. Jadi operasi yustisi ini dilaksanakan juga pada saat nanti malam tahun baru," ucapnya.
Polisi Siapkan Tim Pemburu Kerumunan Pesta Malam Tahun Baru di Malang
Ada 42 personel polisi khusus patroli membubarkan kerumunan.
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Minggu, 27 Desember 2020 | 18:20 WIB

BERITA TERKAIT
Picu 'Bencana' di Malang, Ini Aturan Penerbangan Balon Udara dan Sanksi Bagi yang Melanggar
03 April 2025 | 19:39 WIB WIBREKOMENDASI
News
Warga Senang, Desa Wunut Bagikan THR dan Hadirkan Program Perlindungan Sosial
05 April 2025 | 17:38 WIB WIBTerkini
news | 12:27 WIB
news | 14:04 WIB
news | 13:58 WIB
news | 18:47 WIB
news | 12:58 WIB
news | 11:13 WIB
news | 23:23 WIB