Kantor Kejaksaan Negeri Disegel Gerakan Reformasi Jember

Pemanggilan Wabup Jember Abdul Muqiet oleh Kejari Jember berbuntut panjang.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 22 Desember 2020 | 07:00 WIB
Kantor Kejaksaan Negeri Disegel Gerakan Reformasi Jember
spanduk bertuliskan kantor Kejaksaan Negeri Jember disegel. (beritajatim.com)

SuaraMalang.id - Massa mengatasnamakan Gerakan Reformasi Jember (GRJ) menyegel gerbang utara dan selatan kantor Kejaksaan Negeri Jember, Senin (21/12/2020). Mereka mengecam campur tangan aparat kejaksaan dalam persoalan internal Pemerintah Kabupaten Jember.

Segel itu berupa spanduk hitam bertuliskan ‘Kantor Ini Disegel Rakyat Sepanjang Jaksa di Kantor Ini Berpolitik’.

Koordinator Aksi, Kustiono Musri mengatakan, Kejaksaan Negeri Jember sudah dua kali ikut campur urusan pemerintahan, termasuk urusan eksekutif dan legislatif.

Bahkan, menurutnya, sekitar enam bulan lalu, Kepala Kejaksaan Negeri Jember Prima Idwan Mariza menelepon Ketua DPRD Jember untuk bertemu membahas kebuntuan APBD.

Baca Juga:Demo Warga Tuntut Kepala Kejari Jember dan Kasidatun Dicopot

“Padahal jelas itu bukan ranah kejaksaan, dan diketahui siang harinya, pemerintah provinsi berdasarkan perintah mendagri telah memfasilitasi pertemuan (antara Pemkab dengan DPRD) untuk membahas kebuntuan APBD itu. Saat itu disimpulkan bahwa Bupati Faida yang menghambat pembahasan APBD,” kata Kustiono, seperti dikutip dari beritajatim.com -- media jejaring suara.com.

Kedua, lanjut Kustiono, saat ada pertemuan antara Bupati Faida, Wakil Bupati Abdul Muqiet Arief, dan sejumlah pejabat dengan difasilitasi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Agus Taufikurrahman pada Senin (14/12/2020). Saat itu, Wabup Muqiet berbicara kepada pers bahwa merasa tertekan setelah disalahkan oleh Bupati Faida dan Agus, lantaran menjalankan perintah Mendagri untuk menata Kedudukan Susunan dan Organisasi Tata Kerja (KSOTK).

“Kebijakan Pelaksana Tugas Kiai Muqiet malah diancam pidana, dianggap itu salah. Padahal apa yang dilakukan Kiai Muqiet sudah melalui beberapa tahapan pertemuan di Jakarta, dan di Batu. Itu pun bukan inisiatif Kiai Muqiet, melainkan inisiatif Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.

Sementara itu, saat dimintai konfirmasi oleh wartawan, Kepala Kejaksaan Negeri Jember Prima mengapresiasi tindakan Wabup Muqiet.

“Ini ada kegiatan supaya tak berlarut-larut, kita selesaikan, kita cari jalan terbaik. Itu intinya sebetulnya. Ini kan ada problem. Kami datang menyelesaikan problem itu,” katanya.

Baca Juga:Puluhan Orang Serbu Pemkab Jember, Cari ASN yang Dianggap Lecehkan Wabup

Menurut Prima, pihaknya tidak bisa menolak ketika Bupati Faida bersama Wakil Bupati Abdul Muqiet Arief datang ke kantornya.

“Masa kami mau tolak? Saya keluar masuk (dalam pertemuan itu) lho itu. Sebenarnya kurang elok juga kalau saya terlalu lama di luar atau terlalu lama di dalam. Tidak enak juga,” katanya.

Prima mengaku sudah mengirim pesan WhatsApp permintaan maaf bersama Agus kepada Wabup Muqiet.

“Kasidatun minta maaf, saya juga minta maaf secara pribadi. Tapi beliau kayaknya belum baca,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini