SuaraMalang.id - Sejumlah warga berunjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Jawa Timur, Senin (21/12/2020). Mereka menuntut Kepala Kejari Prima Idwan Mariza dicopot dari jabatannya, lantaran ikut campur urusan internal Pemkab Jember.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam pertemuan konsultasi di kantor kejaksaan, Senin lalu (14/12/2020), Wakil Bupati Abdul Muqiet Arief mengaku merasa tertekan. Lantaran langkahnya mengembalikan jabatan 370 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai konsekuensi pelaksanaan rekomendasi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian disalahkan dan ditakuti-takuti ancaman pidana.
Rapat konsultasi saat itu dipimpin Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Agus Taufikurrahman. Selain Muqiet, rapat diikuti Bupati Faida dan beberapa nama pejabat lainnya.
Nah, apa yang dialami Wabup Muqiet ini membangkitkan kemarahan warga. Salah satu warga pengunjuk rasa Kustiono Musri, menuntut agar Kepala Kejari Jember Prima Idwan Mariza dan Kasidatun Agus Taufikurrahman dicopot dari jabatan masing-masing.
Baca Juga:Puluhan Orang Serbu Pemkab Jember, Cari ASN yang Dianggap Lecehkan Wabup
“Kepala Kejaksaan, dengarkan ocehan rakyat ini. Kami menuntut jaksa agung memeriksa seluruh jaksa di kantor Kejaksaan Negeri Jember dan mencopot Kepala Kejaksaan dan Kasidatun,” teriak Kustiono seperti dikutip dari beritajatim.com -- media jejaring suara.com.
Kustiono menyebut jaksa tak berhak ikut campur dalam persoalan internal pemda. Ia juga menyindir spanduk slogan Kejari Jember berjudul Zona Integritas Kejaksaan,
“Tugas jaksa menangkap koruptor. Tugas jaksa meminimalisir kriminalitas di Jember. LHP BPK (Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan) nyata-nyata disclaimer, tapi kejaksaan tidak bergerak,” katanya.
Sampai berita ini ditulis, demo masih berlangsung. Jalan Karimata di depan kantor Kejaksaan Negeri Jember pun ditutup sementara. Aksi tersebut juga mendapatkan pengamanan aparat kepolisian.
Sebelumnya, Kepala Kejari Jember Prima membantah jika pihaknya ikut campur urusan internal Pemkab. Menurutnya, Bupati Faida, Wabup Abdul Muqiet Arief, dan pejabat-pejabat pemkab tersebut berkonsultasi hukum tentang beberapa persoalan kepada jaksa sebagai pengacara negara, seperti masalah aset dan pengembalian jabatan sesuai Kedudukan Susunan dan Organisasi Tata Kerja (KSOTK).
“Kami pengacara negara mereka. Ada MOU (Memorandum of Understanding). Mereka minta legal opinion,” katanya.