Ancam Gorok Mahfud MD di Media Sosial, 4 Anggota FPI Dijebloskan ke Tahanan

Mereka dijerat dengan Pasal 27 Ayat (4) dan Pasal 28 Undang-undang ITE.

Muhammad Taufiq
Minggu, 13 Desember 2020 | 18:47 WIB
Ancam Gorok Mahfud MD di Media Sosial, 4 Anggota FPI Dijebloskan ke Tahanan
Para tersangka saat diamankan di Polda Jawa Timur (Foto: Achmad Ali)

Di video berdurasi 2,34 menit itu, ucapan dan isyarat ancaman terlihat dari MN di menit ke 1,12. Tersangka MN mengatakan: Sengak ambuin dhekbudhih kakeh, yeh. Se abhentah tak genah jiah ambuin. Mun atau epadeiyeh--sambil memeragakan tangan menggorok leher-- (Hentikan, ya. Hentikan bicara tak beres seperti itu. Kalau tidak saya ginikan --sambil memeragakan isyarat tangan menggorok leher).

Gidion mengatakan, ternyata video yang diperagakan tersangka MN itu beredar luas, termasuk di grup-grup WhatsApp. Tersangka MS, SH, dan AH ikut-ikutan menyebarkan video tersebut hingga kemudian turut diamankan polisi.

"Ada tiga grup WA yg memuat konten itu," ujarnya.

Baca Juga:Anggota FPI Berbahasa Madura Ancam Gorok Mahfud MD Ditangkap

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini