-
Polisi pastikan pemeriksaan psikiater untuk memastikan kejiwaan Yai Mim.
-
Yai Mim ditahan sejak 19 Januari 2026 kasus pornografi.
-
Hasil medis jadi dasar lanjutan penyidikan Polresta Malang.
SuaraMalang.id - Polresta Malang Kota memastikan akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap Yai Mim atau Imam Muslimin yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi.
Langkah ini dilakukan menyusul penahanan Yai Mim sejak Senin (19/1/2026), setelah laporan yang dilayangkan oleh Nurul Sahara resmi ditindaklanjuti penyidik.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo menegaskan, pemeriksaan kejiwaan Yai Mim akan melibatkan psikiater profesional.
Menurutnya, berbagai informasi yang beredar di media sosial terkait kondisi kejiwaan tersangka tidak bisa dijadikan dasar tanpa pembuktian medis yang sah. Oleh karena itu, aparat memilih langkah objektif demi memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.
“Tentunya kami lakukan pemeriksaan nanti terkait dengan berita yang sudah beredar maupun media sosial yang sudah mempertunjukkan tersangka terkait dengan konten-kontennya. Tentunya ke depan akan kami lakukan pemeriksaan psikiater,” kata Aji, dikutip dari BeritaJatim, Rabu (21/1/2026).
Pemeriksaan ini menjadi bagian penting dalam penanganan kasus pornografi yang menjerat Yai Mim, mengingat isu kondisi mental kerap memunculkan spekulasi di ruang publik. Polisi pun menegaskan tidak ingin berspekulasi sebelum ada hasil resmi dari pemeriksaan psikiater.
AKP Rahmad Aji Prabowo menyampaikan, pihaknya berhati-hati agar proses penyelidikan oleh Polresta Malang tidak terganggu oleh opini atau asumsi yang berkembang. Setiap langkah lanjutan akan diputuskan berdasarkan hasil gelar perkara dan temuan penyidik.
“Nanti tetap akan kami gelarkan terkait dengan langkah tindaklanjut yang akan kami lakukan. Untuk perkembangan akan kami sampaikan,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Yai Mim dijerat dengan Pasal 36 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 5 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, serta atau Pasal 281 KUHP. Ancaman hukuman yang dikenakan tidak ringan dan disebut berada di atas 10 tahun penjara.
“Adapun untuk ancaman hukumannya di atas 10 tahun. Kemudian pada tanggal 19 Januari 2026, Senin kemarin. Tersangka hadir dalam panggilan kedua yang bersangkutan kooperatif hadir dan kami lanjutkan dengan penahanan,” kata Aji.
Dengan pemeriksaan psikiater yang segera dilakukan, polisi berharap seluruh fakta terkait kondisi kejiwaan Yai Mim dapat terungkap secara objektif. Hasil pemeriksaan ini nantinya akan menjadi salah satu pertimbangan penting dalam proses hukum lanjutan yang ditangani Polresta Malang Kota.
Berita Terkait
-
Detik-Detik Terakhir Yai Mim sebelum Meninggal di Polrestabes Malang: Pamit Tidur, Lalu Berpulang
-
Denny Sumargo Konfirmasi Yai Mim Meninggal Dunia, Sebut Berpulang Saat Ditahan
-
Kabar Duka, Muhammad Imam Muslimin 'Yai Mim' Meninggal Dunia
-
Viral Yai Mim Ngaku Wali Allah dan Sebut Orang Jawa Keturunan Rasulullah
-
Dikira Istimewa, Ini Fakta Pin Garuda Merah yang Dipakai Yai Mim
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
Maling Tak Punya Nurani! Saat Alat Pantau Gunung Semeru di Malang Digasak
-
Terbongkar Sindikat Pengoplos Gas Elpiji di Malang Beromzet Jutaan
-
5 Jemaah Calon Haji Malang Batal ke Tanah Suci
-
Niat Sembuh Berujung Pilu: Kisah Istri di Malang yang Terjerat Muslihat Dukun Cabul
-
Main Mata dengan Mafia BBM: SPBU di Malang Dihukum Puasa Pertalite Selama Sebulan