Riki Chandra
Rabu, 21 Januari 2026 | 19:40 WIB
Yai Mim. [YouTube/Uya Kuya TV]
Baca 10 detik
  •  Polisi pastikan pemeriksaan psikiater untuk memastikan kejiwaan Yai Mim.

  • Yai Mim ditahan sejak 19 Januari 2026 kasus pornografi.

  • Hasil medis jadi dasar lanjutan penyidikan Polresta Malang.

SuaraMalang.id - Polresta Malang Kota memastikan akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap Yai Mim atau Imam Muslimin yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi.

Langkah ini dilakukan menyusul penahanan Yai Mim sejak Senin (19/1/2026), setelah laporan yang dilayangkan oleh Nurul Sahara resmi ditindaklanjuti penyidik.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo menegaskan, pemeriksaan kejiwaan Yai Mim akan melibatkan psikiater profesional.

Menurutnya, berbagai informasi yang beredar di media sosial terkait kondisi kejiwaan tersangka tidak bisa dijadikan dasar tanpa pembuktian medis yang sah. Oleh karena itu, aparat memilih langkah objektif demi memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.

“Tentunya kami lakukan pemeriksaan nanti terkait dengan berita yang sudah beredar maupun media sosial yang sudah mempertunjukkan tersangka terkait dengan konten-kontennya. Tentunya ke depan akan kami lakukan pemeriksaan psikiater,” kata Aji, dikutip dari BeritaJatim, Rabu (21/1/2026).

Pemeriksaan ini menjadi bagian penting dalam penanganan kasus pornografi yang menjerat Yai Mim, mengingat isu kondisi mental kerap memunculkan spekulasi di ruang publik. Polisi pun menegaskan tidak ingin berspekulasi sebelum ada hasil resmi dari pemeriksaan psikiater.

AKP Rahmad Aji Prabowo menyampaikan, pihaknya berhati-hati agar proses penyelidikan oleh Polresta Malang tidak terganggu oleh opini atau asumsi yang berkembang. Setiap langkah lanjutan akan diputuskan berdasarkan hasil gelar perkara dan temuan penyidik.

“Nanti tetap akan kami gelarkan terkait dengan langkah tindaklanjut yang akan kami lakukan. Untuk perkembangan akan kami sampaikan,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Yai Mim dijerat dengan Pasal 36 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 5 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, serta atau Pasal 281 KUHP. Ancaman hukuman yang dikenakan tidak ringan dan disebut berada di atas 10 tahun penjara.

“Adapun untuk ancaman hukumannya di atas 10 tahun. Kemudian pada tanggal 19 Januari 2026, Senin kemarin. Tersangka hadir dalam panggilan kedua yang bersangkutan kooperatif hadir dan kami lanjutkan dengan penahanan,” kata Aji.

Dengan pemeriksaan psikiater yang segera dilakukan, polisi berharap seluruh fakta terkait kondisi kejiwaan Yai Mim dapat terungkap secara objektif. Hasil pemeriksaan ini nantinya akan menjadi salah satu pertimbangan penting dalam proses hukum lanjutan yang ditangani Polresta Malang Kota.

Load More