-
Bea Cukai Malang musnahkan 3,2 juta batang rokok ilegal.
-
Penindakan rokok ilegal turun karena kepatuhan pelaku usaha meningkat.
-
Kerugian negara akibat rokok ilegal tembus miliaran rupiah.
SuaraMalang.id - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Malang, Jawa Timur, memusnahkan rokok ilegal sebanyak 3,2 juta batang di fasilitas PT Alam Sinar, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Rabu (3/12/2025). Jumlah tersebut menjadi salah satu pemusnahan terbesar tahun ini.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang, Johan Pandores, menjelaskan bahwa jutaan rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan sepanjang Februari hingga Juli 2025.
"Pelaksanaan pemusnahan barang kena cukai ilegal ini atas penindakan Bea Cukai Malang dari Februari 2025 sampai dengan Juli 2025 dengan total 3.208.812 batang hasil tembakau dari berbagai merk ilegal," ujar Johan.
Seluruh pemusnahan dilakukan berdasarkan surat persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara DJKN, masing-masing bernomor S-157/MK/KN.4/2025 tanggal 18 Juli 2025 dan S-264/MK/KN.4/2025 tanggal 24 Juli 2025.
Dari laporan resmi, nilai total rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai Rp4,43 miliar, dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp 2,39 miliar.
Johan menambahkan, jumlah penindakan pada 2025 justru mengalami penurunan 10–15 persen dibandingkan 2024. Penurunan tersebut disebabkan meningkatnya kepatuhan pengusaha rokok dalam mengurus izin edar resmi.
Tren positif itu juga didukung pengawasan intensif melalui operasi lapangan yang terus dilakukan untuk memberantas peredaran rokok ilegal.
"Barang pelanggaran yang sudah kami bawa ke kantor tidak ada cerita dikembalikan," ujarnya.
Pengurusan izin kini tak hanya dilakukan oleh pengusaha besar, tetapi juga pelaku usaha kecil dan menengah. Hal ini dinilai berkontribusi pada menurunnya jumlah pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur II Agus Sudarmadi melalui Kepala Seksi Penindakan, Rudi Aditya, menyebut bahwa sepanjang 2025 terdapat 1.232 penindakan mencakup hasil tembakau, minuman beralkohol, dan narkotika.
Penindakan hasil tembakau mencapai 85,94 juta batang, minuman beralkohol 35.063 liter, dan narkotika sebanyak 342.944 butir. (Antara)
Berita Terkait
-
Khofifah Bangga Program ADEM Cetak Generasi Papua Berprestasi, 51 Murid Lolos PTN
-
Namanya Disebut di Sidang Suap Importasi, Raffi Ahmad Bakal Dipanggil KPK?
-
Saksi Cabut BAP Raffi Ahmad Terkait Suap Bea Cukai, KPK Tetap Dalami Keterangan
-
Siap-siap! Rokok Ilegal Bakal Merajalela Setelah Kebijakan Kemasan Polos
-
Nama Disebut di Kasus Bea Cukai, Raffi Ahmad Gandeng Hotman Paris Untuk Sikat Para Pemfitnah
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Demi KDMP, 21 Lahan Hijau di Kota Malang Terancam Alih Fungsi
-
Berawal dari Curhat Talent di Medsos, YouTuber Gus Idris Jadi Tersangka Pelecehan Seksual
-
Mukjizat di Jurang: Drama 7 Hari Penyelamatan Cakra dari Jalur Maut Semeru
-
Logo Singa Serupa Milik Arema FC Didaftarkan ke DJKI oleh Sejumlah Pihak, Manajemen Klub Keberatan
-
Bertaruh Nyawa di Kedalaman 375 Meter: Drama Penyelamatan Cakra di Jurang Semeru