-
Bea Cukai Malang musnahkan 3,2 juta batang rokok ilegal.
-
Penindakan rokok ilegal turun karena kepatuhan pelaku usaha meningkat.
-
Kerugian negara akibat rokok ilegal tembus miliaran rupiah.
SuaraMalang.id - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Malang, Jawa Timur, memusnahkan rokok ilegal sebanyak 3,2 juta batang di fasilitas PT Alam Sinar, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Rabu (3/12/2025). Jumlah tersebut menjadi salah satu pemusnahan terbesar tahun ini.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang, Johan Pandores, menjelaskan bahwa jutaan rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan sepanjang Februari hingga Juli 2025.
"Pelaksanaan pemusnahan barang kena cukai ilegal ini atas penindakan Bea Cukai Malang dari Februari 2025 sampai dengan Juli 2025 dengan total 3.208.812 batang hasil tembakau dari berbagai merk ilegal," ujar Johan.
Seluruh pemusnahan dilakukan berdasarkan surat persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara DJKN, masing-masing bernomor S-157/MK/KN.4/2025 tanggal 18 Juli 2025 dan S-264/MK/KN.4/2025 tanggal 24 Juli 2025.
Dari laporan resmi, nilai total rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai Rp4,43 miliar, dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp 2,39 miliar.
Johan menambahkan, jumlah penindakan pada 2025 justru mengalami penurunan 10–15 persen dibandingkan 2024. Penurunan tersebut disebabkan meningkatnya kepatuhan pengusaha rokok dalam mengurus izin edar resmi.
Tren positif itu juga didukung pengawasan intensif melalui operasi lapangan yang terus dilakukan untuk memberantas peredaran rokok ilegal.
"Barang pelanggaran yang sudah kami bawa ke kantor tidak ada cerita dikembalikan," ujarnya.
Pengurusan izin kini tak hanya dilakukan oleh pengusaha besar, tetapi juga pelaku usaha kecil dan menengah. Hal ini dinilai berkontribusi pada menurunnya jumlah pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur II Agus Sudarmadi melalui Kepala Seksi Penindakan, Rudi Aditya, menyebut bahwa sepanjang 2025 terdapat 1.232 penindakan mencakup hasil tembakau, minuman beralkohol, dan narkotika.
Penindakan hasil tembakau mencapai 85,94 juta batang, minuman beralkohol 35.063 liter, dan narkotika sebanyak 342.944 butir. (Antara)
Berita Terkait
-
Diguyur Hujan, Dinding Penahan Candi Dorok Era Majapahit Runtuh
-
Wamenpar Ni Luh Puspa Dorong Sport Tourism, Event Half Marathon di Malang Targetkan 7.000 Pelari
-
NICE Kantongi Izin Pameran Bebas Pajak dan Bea Masuk
-
Temuan Lima Koper Uang Rp5 Miliar Bea Cukai, KPK Usut Pemiliknya
-
Berkunjung ke Pesantren Al Falah Ploso, Kaesang Didoakan Sukses
Terpopuler
Pilihan
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Sesaat Lagi! Link Live Streaming Persija vs Borneo FC, Jaminan Laga Seru di JIS
Terkini
-
6 Titik Rawan Macet Mudik Lebaran 2026 di Kota Malang, Ini Daftarnya
-
CEK FAKTA: Beredar Tautan Pemutihan Denda Iuran BPJS Kesehatan, Benarkah?
-
Peredaran Uang Palsu Rp 94 Juta di Malang Terbongkar, 3 Ditangkap dan 1 Masih Buron!
-
Mayat Tanpa Busana Mengambang di Sungai Blobo Malang, Identitas Korban Masih Misteri
-
Polresta Malang Ciduk 20 Tersangka Narkoba, Sita 1,3 Kilogram Sabu-sabu