Melihat itu, polisi langsung menyergap terduga pelaku. Aksi kejar - kejaran sempat terjadi hingga Jalan raya Talangagung - Kromengan, tepatnya depan kawasan Perumnas II Talangagung Kepanjen.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan beserta barang bukti sepeda motor Vario merah N 4771 EAB, lalu dibawa ke Polres Malang.
Belakangan diketahui pelaku bernama Ja'far Shodiq (40), warga Desa Karangsuko, Pagelaran, Kabupaten Malang.
Sementara itu, sepeda motor korban yang berhasil diamankan, dikembalikan ke pemiliknya.
"Hari ini sepeda motor korban kita serahkan kembali utuh kepada korban korban (Nurfaridah). Setelah kasus pencurian ini berhasil kita ungkap dan tersangka pelakunya berikut barang bukti motor korban kita amankan di ," kata Kasat reskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, Selasa 29 April 2025.
AKP M. Nur juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk lebih berhati - hati dalam menjaga kendaraan bermotor. Apalagi, saat memarkir di pinggir jalan atau tempat umum.
Korban Nurfaridah yang terlihat tersedu - sedu saat mengambil motor mengucapkan terima kasih kepada polisi.
"Terima kasih kepada polisi, dalam waktu dua hari sudah ketemu," kata Iswati dengan tersedu kepada wartawan.
Bagi Nurfaridah, sepeda motor yang sempat hilang itu sangat bermakna. Ia membelinya pada tahun 2017 dengan hasil kerja keras, dan kendaraan itu sudah lunas kredit.
Baca Juga: Korban Dokter AY Terus Bermunculan, Terbaru Diperiksa Bagian Sensitif
"Saya beli sepeda motor tersebut pada 2017, dan sudah kerja di Yakult 11 tahun. Sudah lunas kredit. Jika harus beli lagi, maka Saya harus bertahun-tahun baru bisa," ungkapnya haru.
Dia menegaskan tidak menerima donasi dari pihak manapun. "Saya tidak lagi menerima donasi dari siapapun, karena sepeda motor saya sudah ketemu. Terima kasih semua, karena saya sudah bisa kerja lagi, bisa mengirim Yakult lagi," tambahnya.
Tersangka pelaku JS terancam Pasal 362 KUHP, dengan sangkaan pidana penjara paling lama lima tahun yakni, Barang siapa mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Microsleep Sang Sopir Pikap Menghentikan Langkah Kecil Bocah Asal Malang Selamanya
-
BRILink Agen Jadi Penggerak Ekonomi Kerakyatan, Danantara Perluas Akses Keuangan Masyarakat
-
Danantara Housing Expo 2026, BRI Dorong Kepemilikan Rumah Bagi Masyarakat
-
Kuli Bangunan Pretheli 17 Tower Telekomunikasi di Malang
-
BRI Peduli Dorong Kesehatan Ibu dan Anak melalui Program Desa Brilian 1000 HPK