Melihat itu, polisi langsung menyergap terduga pelaku. Aksi kejar - kejaran sempat terjadi hingga Jalan raya Talangagung - Kromengan, tepatnya depan kawasan Perumnas II Talangagung Kepanjen.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan beserta barang bukti sepeda motor Vario merah N 4771 EAB, lalu dibawa ke Polres Malang.
Belakangan diketahui pelaku bernama Ja'far Shodiq (40), warga Desa Karangsuko, Pagelaran, Kabupaten Malang.
Sementara itu, sepeda motor korban yang berhasil diamankan, dikembalikan ke pemiliknya.
"Hari ini sepeda motor korban kita serahkan kembali utuh kepada korban korban (Nurfaridah). Setelah kasus pencurian ini berhasil kita ungkap dan tersangka pelakunya berikut barang bukti motor korban kita amankan di ," kata Kasat reskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, Selasa 29 April 2025.
AKP M. Nur juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk lebih berhati - hati dalam menjaga kendaraan bermotor. Apalagi, saat memarkir di pinggir jalan atau tempat umum.
Korban Nurfaridah yang terlihat tersedu - sedu saat mengambil motor mengucapkan terima kasih kepada polisi.
"Terima kasih kepada polisi, dalam waktu dua hari sudah ketemu," kata Iswati dengan tersedu kepada wartawan.
Bagi Nurfaridah, sepeda motor yang sempat hilang itu sangat bermakna. Ia membelinya pada tahun 2017 dengan hasil kerja keras, dan kendaraan itu sudah lunas kredit.
Baca Juga: Korban Dokter AY Terus Bermunculan, Terbaru Diperiksa Bagian Sensitif
"Saya beli sepeda motor tersebut pada 2017, dan sudah kerja di Yakult 11 tahun. Sudah lunas kredit. Jika harus beli lagi, maka Saya harus bertahun-tahun baru bisa," ungkapnya haru.
Dia menegaskan tidak menerima donasi dari pihak manapun. "Saya tidak lagi menerima donasi dari siapapun, karena sepeda motor saya sudah ketemu. Terima kasih semua, karena saya sudah bisa kerja lagi, bisa mengirim Yakult lagi," tambahnya.
Tersangka pelaku JS terancam Pasal 362 KUHP, dengan sangkaan pidana penjara paling lama lima tahun yakni, Barang siapa mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian.
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
Butuh Tukar Valas? BRI Money Changer Hadir di Berbagai Lokasi
-
BRI Peduli Wujudkan Mimpi Mahesa, Hadiahkan Sepeda untuk Temani Langkah Menuju Cita-Cita
-
Viral Tampar Siswa di Depan Gerbang, Kepsek SMPN 18 Malang Resmi Dicopot Usai Didemo Massal
-
Gara-Gara Tak Pakai Baju Lurik, Kepsek SMPN 18 Malang Diduga Tampar Siswa 4 Kali dan Ditonjok
-
Nikmati Keseruan Pestapora 2026 Bareng BRImo dengan Ragam Program Spesial