Melihat itu, polisi langsung menyergap terduga pelaku. Aksi kejar - kejaran sempat terjadi hingga Jalan raya Talangagung - Kromengan, tepatnya depan kawasan Perumnas II Talangagung Kepanjen.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan beserta barang bukti sepeda motor Vario merah N 4771 EAB, lalu dibawa ke Polres Malang.
Belakangan diketahui pelaku bernama Ja'far Shodiq (40), warga Desa Karangsuko, Pagelaran, Kabupaten Malang.
Sementara itu, sepeda motor korban yang berhasil diamankan, dikembalikan ke pemiliknya.
"Hari ini sepeda motor korban kita serahkan kembali utuh kepada korban korban (Nurfaridah). Setelah kasus pencurian ini berhasil kita ungkap dan tersangka pelakunya berikut barang bukti motor korban kita amankan di ," kata Kasat reskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, Selasa 29 April 2025.
AKP M. Nur juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk lebih berhati - hati dalam menjaga kendaraan bermotor. Apalagi, saat memarkir di pinggir jalan atau tempat umum.
Korban Nurfaridah yang terlihat tersedu - sedu saat mengambil motor mengucapkan terima kasih kepada polisi.
"Terima kasih kepada polisi, dalam waktu dua hari sudah ketemu," kata Iswati dengan tersedu kepada wartawan.
Bagi Nurfaridah, sepeda motor yang sempat hilang itu sangat bermakna. Ia membelinya pada tahun 2017 dengan hasil kerja keras, dan kendaraan itu sudah lunas kredit.
Baca Juga: Korban Dokter AY Terus Bermunculan, Terbaru Diperiksa Bagian Sensitif
"Saya beli sepeda motor tersebut pada 2017, dan sudah kerja di Yakult 11 tahun. Sudah lunas kredit. Jika harus beli lagi, maka Saya harus bertahun-tahun baru bisa," ungkapnya haru.
Dia menegaskan tidak menerima donasi dari pihak manapun. "Saya tidak lagi menerima donasi dari siapapun, karena sepeda motor saya sudah ketemu. Terima kasih semua, karena saya sudah bisa kerja lagi, bisa mengirim Yakult lagi," tambahnya.
Tersangka pelaku JS terancam Pasal 362 KUHP, dengan sangkaan pidana penjara paling lama lima tahun yakni, Barang siapa mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
Kota Malang Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Saat Nataru 2026, Begini Skema Dishub
-
Pengamanan Wisata Malang Diperketat Jelang Nataru, Polisi Siaga di 183 Destinasi Favorit!
-
54 Napi Lapas Kelas I Malang Dapat Remisi Natal 2025, Tak Ada yang Langsung Bebas!
-
Arema FC vs Madura United Berakhir Dramatis, Duel Sengit di Kanjuruhan Gagal Beri Tiga Poin
-
Laga Arema FC vs Madura United, Stadion Kanjuruhan Dikawal Ketat 758 Personel Gabungan