Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Senin, 17 Maret 2025 | 17:33 WIB
Ilustrasi karaoke. (Pixabay/Pexels)

SuaraMalang.id - Belasan pemandu lagu atau lady companion (LC) terjaring razia yang digelar Polres Malang pada Minggu (16/3/2025). Selain itu, polisi juga menyita ratusan botol minuman keras (miras).

Razia tersebut digelar di sebuah kafe yang ada di wilayah Kabupaten Malang. Terdapat dua kafe yang terjaring razia yang dipimpin langsung oleh Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno.

Kedua kafe tersebut kedapatan menjual miras di tengah bulan suci Ramadan

"Petugas menyita miras dari dua kafe yang nekat beroperasi saat Ramadan. Di Kafe JF Bendo disita 65 botol miras, sedangkan di Kafe Pelangi ada 148 botol miras," kata Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar dilansir dari Ketik.co.id--partner Suara.com, Senin (17/3/2025).

Baca Juga: Malang Diguncang Gempa Magnitudo 4,5, BMKG Ungkap Penyebabnya

Sebanyak 213 botol miras disita, selain itu ada sebanyak 18 pemandu lagu didata oleh Polres Malang. Mereka kemudian diminta untuk libur terlebih dahulu selama bulan suci Ramadan. 

Tidak hanya pemandu lagu, para pengunjung juga diminta melakukan hal yang sama. Setelah mendapat imbauan tersebut, mereka lantas diminta untuk membubarkan diri.

"Kami juga melakukan pembinaan dan imbauan kepada pemandu lagu dan pengunjung untuk tidak melakukan aktivitas hiburan malam selama Ramadan, demi menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah," katanya.

Pihaknya memastikan terus menggelar operasi selama Bulan Ramadan untuk memastikan situasi Kamtibmas kondusif. "Kami tidak segan menindak tempat hiburan yang membandel dan mengganggu ketertiban masyarakat," katanya.

Danang juga mengajak seluruh lapisan masyarakat agar bersama-sama menjaga suasana Kamtibmas Ramadhan kondusif dan tidak melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat.

Baca Juga: SMAN 8 Malang Terancam Relokasi, Muncul Petisi Penolakan

Rutin Razia

Polres Malang secara rutin menggelar razia di tempat-tempat yang diduga menjual miras, terutama di kafe dan tempat hiburan malam.

Razia ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama bulan Ramadan.

Penjual miras tanpa izin dapat dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Sanksi yang diberikan ini sesuai dengan peraturan daerah (Perda) yang berlaku di daerah masing-masing. 

Polisi juga memberikan imbauan kepada pemilik usaha hiburan malam untuk menghormati bulan Ramadan dengan tidak menjual miras dan membatasi aktivitas yang dapat mengganggu kekhusyukan ibadah.

Upaya penertiban ini dilakukan untuk menciptakan suasana yang kondusif dan menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Selain itu, operasi ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari laporan keresahan warga yang merasa terganggu dengan adanya penjualan miras.

Meskipun mungkin tidak ada aturan khusus yang secara eksplisit melarang penjualan miras selama Ramadan, tetapi ada peningkatan penegakan hukum dan pengawasan untuk membatasi peredaran miras selama bulan suci ini.

Selain kepolisian, selama bulan Ramadan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mengimbau kepada pemilik kafe untuk menghormati bulan suci. Satpol PP Kabupaten Malang seringkali bekerja sama dengan Kepolisian Resor Malang dalam melakukan operasi penertiban.

Bulan Ramadan adalah bulan yang penuh berkah dan kesucian bagi umat Muslim di seluruh dunia. Selama bulan ini, umat Muslim menjalankan ibadah puasa, meningkatkan amal ibadah, dan memperbanyak refleksi diri. Untuk menjaga kekhusyukan dan kesucian bulan Ramadan, pemerintah daerah dan berbagai pihak terkait mengeluarkan imbauan kepada pemilik kafe dan tempat karaoke. 

Seperti, menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa dan menciptakan suasana yang kondusif selama bulan Ramadan.

Pemilik kafe dan tempat karaoke diimbau untuk menghormati nilai-nilai Ramadan dengan tidak menyediakan layanan yang bertentangan dengan nilai-nilai tersebut. Imbauan ini juga menekankan pentingnya toleransi antarumat beragama. 

Load More