Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:13 WIB
ilustrasi pencabulan (unsplash)

Polisi telah menangkap kedua oknum tersebut. Mereka dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

"Meskipun diwarnai dengan pemerasan oleh oknum, kami pastikan kasus ini akan dituntaskan," tegasnya.

Load More