SuaraMalang.id - Sebanyak enam mobil dinas operasional Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Malang akan dikembalikan sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran yang ditetapkan pemerintah pusat.
Penarikan kendaraan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat (Parmas), dan Hubungan Masyarakat (Humas) Bawaslu Kabupaten Malang, Muhamad Hazairin, mengonfirmasi bahwa seluruh kendaraan operasional akan ditarik pada Rabu, 19 Februari 2025.
"Iya, semua kendaraan akan ditarik per hari Rabu, 19 Februari (2025) nanti," ujar Hazairin, Jumat (14/2/2025) malam.
Baca Juga: KPU Kota Batu Kembalikan 6 Mobil Dinas, Hemat Anggaran Negara
Dari enam mobil dinas yang digunakan Bawaslu Kabupaten Malang, satu unit milik Kepala Sekretariat Bawaslu telah lebih dulu dikembalikan pada 7 Februari 2025.
Sementara itu, lima mobil dinas lainnya yang digunakan oleh para komisioner akan diserahkan sesuai jadwal pada 19 Februari 2025.
"Untuk komisioner, mobil yang akan dikembalikan adalah Mitsubishi Xpander Exceed matic tahun 2023," jelas Hazairin.
Hazairin menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya berlaku di Kabupaten Malang, tetapi juga di seluruh wilayah Jawa Timur.
Penarikan mobil dinas ini merupakan bagian dari tindak lanjut atas beberapa kebijakan pemerintah pusat, di antaranya:
Baca Juga: Pemukulan dan Surat Suara Tercoblos, Bawaslu Selidiki Kericuhan Pilkada Malang
- Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja negara.
- Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 terkait efisiensi belanja kementerian/lembaga dalam pelaksanaan APBN 2025.
- Surat Edaran Ketua Bawaslu Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur teknis pelaksanaan efisiensi belanja di lingkungan Bawaslu.
Sesuai keputusan Bawaslu Provinsi Jawa Timur, kendaraan yang sebelumnya disewa dari PT Batavia Prosperindo Trans Tbk hanya diperpanjang hingga 19 Februari 2025, setelah itu harus dikembalikan ke masing-masing kantor Bawaslu kabupaten/kota.
Berita Terkait
-
Bawaslu RI Periksa 12 Orang Terkait Dugaan Politik Uang di PSU Pilkada Serang
-
Kemenhan: Mobil Berpelat Dinas yang Hampiri Perempuan Diduga PSK Gunakan Pelat Kloningan
-
Dedi Mulyadi Minta Wali Kota Depok Minta Maaf, Buntut Bolehkan Mobil Dinas untuk Mudik
-
Kompolnas Komentari Mobil Dinas Polisi Isi Bensin di SPBU Ciceri yang Disegel: Dalam Penyidikan..
-
Polda Banten Akui Mobil Dinas Polisi yang Isi Bensin di SPBU Ciceri Milik SPN
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Pembayaran Listrik Rumah dan Kantor Melonjak? Ini Daftar Tarif Listrik Terbaru Tahun 2025
-
AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
Terkini
-
Inovasi dan Tradisi: Sinergi BRI dan Pengusaha Batik Tulis
-
BRImo Versi Bilingual Hadir: Transaksi Makin Lancar, Pengguna Makin Puas
-
Dinilai Sangat Strategis, Pembangunan Tol Malang - Kepanjen Butuh Dana Rp 7,5 Triliun
-
Sekolah Rakyat akan Dibuka di Malang, Ini Kategori Siswanya
-
Pencurian di Malang, CCTV Bongkar Aksi 2 Maling