SuaraMalang.id - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Irawan, menyoroti kasus eksekusi tanah dan rumah milik seorang warga bernama Karina di Desa Danasari, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Ia menegaskan peristiwa tersebut memerlukan perhatian serius, mengingat Karina mengaku memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah dan bangunan yang dieksekusi.
Irawan meminta agar pihak terkait segera melakukan investigasi untuk mencari tahu letak permasalahan sebenarnya, guna memastikan kejadian serupa tidak kembali terjadi.
"Ini harus ditelusuri dan diberikan rekomendasi untuk investigasi. Di mana sebenarnya letak kesalahannya? Jangan sampai masyarakat kita terus dirugikan dalam kasus seperti ini," tegas Irawan, Kamis (13/2/2025).
Sertifikat Hak Milik, Tapi Tanah Dieksekusi
Irawan mengaku prihatin dengan kejadian ini, di mana seseorang yang sudah memiliki SHM—dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah—tetap harus kehilangan tanahnya akibat eksekusi.
"Tanah dan rumah adalah aset berharga bagi masyarakat. Bagaimana bisa seseorang yang memiliki sertifikat resmi tetap harus merelakan tanahnya dieksekusi dan dikosongkan begitu saja?" ujarnya.
Menurutnya, kasus ini harus dijernihkan terlebih dahulu, apakah ada kesalahan di pihak pengadilan sebagai juru eksekusi atau dalam sistem hukum yang berlaku.
Ia juga menyoroti proses konstatering, yakni tahapan sebelum eksekusi dilakukan, yang sering dianggap sebagai formalitas tanpa memperhatikan hak-hak masyarakat.
Baca Juga: Mahar Politik Puluhan Miliar di Pilkada Kota Malang, Golkar: Menggelikan
Mempertanyakan Tanggung Jawab Negara
Irawan juga menekankan bahwa negara harus bertanggung jawab dalam kasus ini, karena eksekusi dilakukan oleh aparat negara.
Ia menilai bahwa masyarakat berhak mendapatkan kejelasan hukum, terutama dalam kasus sengketa tanah yang melibatkan sertifikat resmi.
"Yang kita tuntut adalah tanggung jawab negara. Karena ini eksekusi yang dilakukan oleh pemerintah. Jangan sampai rakyat kecil yang sudah susah payah memiliki rumah harus kehilangan haknya tanpa kejelasan hukum," tambahnya.
Menurut Irawan, bagi sebagian besar masyarakat Indonesia, memiliki rumah atau tanah bukan perkara mudah.
Banyak yang harus berjuang bertahun-tahun dengan sistem kredit untuk bisa memiliki aset berharga tersebut.
Berita Terkait
-
Mahar Politik Puluhan Miliar di Pilkada Kota Malang, Golkar: Menggelikan
-
Demokrat - Hanura Beri Dukungan, Golkar Diprediksi Merapat ke Gunawan Wibisono
-
Pilkada Malang 2024 Memanas: NasDem dan Golkar Masih 'Galau' Tentukan Dukungan
-
Wahyu Hidayat Diincar Partai Politik, Pengamat: Kemungkinan Pakai Partai Gerindra
-
Golkar Lirik Pj Wali Kota Malang, Sinyal Kuat Maju Pilkada?
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
Terkini
-
BRI Perkuat Pembiayaan Perumahan, KPP Capai Rp12 Triliun hingga September 2026
-
Boost Harimu, Nikmati Hemat 25% dengan BRI Kartu Kredit
-
Datang Jadi Saksi, Pulang Masuk Bui: Pak Dur Ditahan Usai Cekcok dengan Anggota DPRD Malang
-
Indonesia Sports Industry of the Year 2026 Diraih BRI, Bukti Konsistensi Dukung Olahraga Nasional
-
Persiapkan Masa Pensiun, BRI Hadirkan Kemudahan Buka DPLK lewat BRImo