SuaraMalang.id - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Irawan, menyoroti kasus eksekusi tanah dan rumah milik seorang warga bernama Karina di Desa Danasari, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Ia menegaskan peristiwa tersebut memerlukan perhatian serius, mengingat Karina mengaku memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah dan bangunan yang dieksekusi.
Irawan meminta agar pihak terkait segera melakukan investigasi untuk mencari tahu letak permasalahan sebenarnya, guna memastikan kejadian serupa tidak kembali terjadi.
"Ini harus ditelusuri dan diberikan rekomendasi untuk investigasi. Di mana sebenarnya letak kesalahannya? Jangan sampai masyarakat kita terus dirugikan dalam kasus seperti ini," tegas Irawan, Kamis (13/2/2025).
Sertifikat Hak Milik, Tapi Tanah Dieksekusi
Irawan mengaku prihatin dengan kejadian ini, di mana seseorang yang sudah memiliki SHM—dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah—tetap harus kehilangan tanahnya akibat eksekusi.
"Tanah dan rumah adalah aset berharga bagi masyarakat. Bagaimana bisa seseorang yang memiliki sertifikat resmi tetap harus merelakan tanahnya dieksekusi dan dikosongkan begitu saja?" ujarnya.
Menurutnya, kasus ini harus dijernihkan terlebih dahulu, apakah ada kesalahan di pihak pengadilan sebagai juru eksekusi atau dalam sistem hukum yang berlaku.
Ia juga menyoroti proses konstatering, yakni tahapan sebelum eksekusi dilakukan, yang sering dianggap sebagai formalitas tanpa memperhatikan hak-hak masyarakat.
Baca Juga: Mahar Politik Puluhan Miliar di Pilkada Kota Malang, Golkar: Menggelikan
Mempertanyakan Tanggung Jawab Negara
Irawan juga menekankan bahwa negara harus bertanggung jawab dalam kasus ini, karena eksekusi dilakukan oleh aparat negara.
Ia menilai bahwa masyarakat berhak mendapatkan kejelasan hukum, terutama dalam kasus sengketa tanah yang melibatkan sertifikat resmi.
"Yang kita tuntut adalah tanggung jawab negara. Karena ini eksekusi yang dilakukan oleh pemerintah. Jangan sampai rakyat kecil yang sudah susah payah memiliki rumah harus kehilangan haknya tanpa kejelasan hukum," tambahnya.
Menurut Irawan, bagi sebagian besar masyarakat Indonesia, memiliki rumah atau tanah bukan perkara mudah.
Banyak yang harus berjuang bertahun-tahun dengan sistem kredit untuk bisa memiliki aset berharga tersebut.
Berita Terkait
-
Mahar Politik Puluhan Miliar di Pilkada Kota Malang, Golkar: Menggelikan
-
Demokrat - Hanura Beri Dukungan, Golkar Diprediksi Merapat ke Gunawan Wibisono
-
Pilkada Malang 2024 Memanas: NasDem dan Golkar Masih 'Galau' Tentukan Dukungan
-
Wahyu Hidayat Diincar Partai Politik, Pengamat: Kemungkinan Pakai Partai Gerindra
-
Golkar Lirik Pj Wali Kota Malang, Sinyal Kuat Maju Pilkada?
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
-
Pengguna PLTS Atap Meningkat 18 Kali Lipat, PLN Buka Kouta Baru untuk 2026
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
Terkini
-
Kronologi Kecelakaan Maut di Jalur Wisata Bromo, 2 Lansia Tewas!
-
Kronologi Kecelakaan Maut Toyota Hiace vs Truk di Tol Malang-Pandaan, 2 Orang Tewas dan 10 Luka!
-
Viral Kisah Guru Mengajar Satu Murid di SD Malang, Netizen Terenyuh: Sama-sama Hebat!
-
Libur Natal 2025, Penumpang Bandara Abdulrachman Saleh Malang Diprediksi Melonjak hingga 20 Persen
-
Insiden Mobil MBG Tabrak Siswa SD di Cilincing, BGN Tanggung Jawab Penuh!