SuaraMalang.id - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Irawan, menyoroti kasus eksekusi tanah dan rumah milik seorang warga bernama Karina di Desa Danasari, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Ia menegaskan peristiwa tersebut memerlukan perhatian serius, mengingat Karina mengaku memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah dan bangunan yang dieksekusi.
Irawan meminta agar pihak terkait segera melakukan investigasi untuk mencari tahu letak permasalahan sebenarnya, guna memastikan kejadian serupa tidak kembali terjadi.
"Ini harus ditelusuri dan diberikan rekomendasi untuk investigasi. Di mana sebenarnya letak kesalahannya? Jangan sampai masyarakat kita terus dirugikan dalam kasus seperti ini," tegas Irawan, Kamis (13/2/2025).
Sertifikat Hak Milik, Tapi Tanah Dieksekusi
Irawan mengaku prihatin dengan kejadian ini, di mana seseorang yang sudah memiliki SHM—dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah—tetap harus kehilangan tanahnya akibat eksekusi.
"Tanah dan rumah adalah aset berharga bagi masyarakat. Bagaimana bisa seseorang yang memiliki sertifikat resmi tetap harus merelakan tanahnya dieksekusi dan dikosongkan begitu saja?" ujarnya.
Menurutnya, kasus ini harus dijernihkan terlebih dahulu, apakah ada kesalahan di pihak pengadilan sebagai juru eksekusi atau dalam sistem hukum yang berlaku.
Ia juga menyoroti proses konstatering, yakni tahapan sebelum eksekusi dilakukan, yang sering dianggap sebagai formalitas tanpa memperhatikan hak-hak masyarakat.
Baca Juga: Mahar Politik Puluhan Miliar di Pilkada Kota Malang, Golkar: Menggelikan
Mempertanyakan Tanggung Jawab Negara
Irawan juga menekankan bahwa negara harus bertanggung jawab dalam kasus ini, karena eksekusi dilakukan oleh aparat negara.
Ia menilai bahwa masyarakat berhak mendapatkan kejelasan hukum, terutama dalam kasus sengketa tanah yang melibatkan sertifikat resmi.
"Yang kita tuntut adalah tanggung jawab negara. Karena ini eksekusi yang dilakukan oleh pemerintah. Jangan sampai rakyat kecil yang sudah susah payah memiliki rumah harus kehilangan haknya tanpa kejelasan hukum," tambahnya.
Menurut Irawan, bagi sebagian besar masyarakat Indonesia, memiliki rumah atau tanah bukan perkara mudah.
Banyak yang harus berjuang bertahun-tahun dengan sistem kredit untuk bisa memiliki aset berharga tersebut.
Berita Terkait
-
Mahar Politik Puluhan Miliar di Pilkada Kota Malang, Golkar: Menggelikan
-
Demokrat - Hanura Beri Dukungan, Golkar Diprediksi Merapat ke Gunawan Wibisono
-
Pilkada Malang 2024 Memanas: NasDem dan Golkar Masih 'Galau' Tentukan Dukungan
-
Wahyu Hidayat Diincar Partai Politik, Pengamat: Kemungkinan Pakai Partai Gerindra
-
Golkar Lirik Pj Wali Kota Malang, Sinyal Kuat Maju Pilkada?
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Misteri Jasad Wanita Tanpa Identitas di Dalam Sumur Gegerkan Warga Bululawang
-
Dukung Danantara Indonesia, BRI Perkuat Transformasi dan Bisnis Produktif
-
Inovasi di TPA Supit Urang: Saat Sampah Plastik Malang Disulap Jadi Solar Pembakar Mesin
-
Sinergi BRI dan KPP: Penyaluran KUR Perumahan Tembus Rp10,6 Triliun
-
Jutaan Batang Rokok Ilegal di Malang Disita: Modus Licin Terendus