Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Jum'at, 07 Februari 2025 | 13:40 WIB
Ilustrasi kotak amal masjid. (Antara)

Pelaku ini ternyata seorang residivis kasus pencurian, yakni pencurian laptop di tahun 2023 lalu. “Pelaku kami tangkap dan dia residivis terkait pencurian dengan barang bukti laptop. Jadi di lokasi ketiga, kami tangkap bersama warga saat pelaku hendak masuk ke kamar mandi mushollah,” jelasnya.

Kepolisian berhasil mengumpulkan barang bukti berupa, obeng hingga tas yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian kotak amal.

Kapolsek Sukun, Kompol Yoyok Ucuk Suyono memberikan ucapan terima kasih kepada warga yang senantiasa membantu dan melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisuan.

Ia juga meminta ke masyarakat Kota Malang kedepan bisa tetap bekerjasama dan jika menemui hal yang mencurigakan bisa segera melaporkan ke pihak kepolisian melalui online maupun media sosial (medsos).

Baca Juga: Sekolah Sepi Peminat di Malang Bakal Dimerger, Bangunan Rusak Tak Diperbaiki

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Load More