SuaraMalang.id - Seorang pria berinisial RA (22), warga Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, diringkus oleh Polres Malang atas kasus perampasan dan penganiayaan di sebuah penginapan di Kecamatan Kepanjen.
Penangkapan ini dilakukan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Malang dan Polsek Kepanjen pada Jumat (17/1/2025) dini hari di kediaman pelaku.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi pada 23 Desember 2024.
Korban berinisial F (30), warga Kecamatan Pagelaran, sedang menginap seorang diri di penginapan tersebut.
Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Tol Malang-Pandaan: Rush vs Bus, Kondisi Jalan Licin Jadi Pemicu?
“Sekitar pukul 01.00 WIB, korban yang tidak menaruh curiga membuka pintu kamar penginapan setelah diketuk oleh pelaku. Setelah pintu terbuka, pelaku langsung masuk dan memukul korban hingga kehilangan kesadaran,” ujar Dadang.
Setelah menganiaya korban, RA mengambil tiga ponsel milik korban, yaitu iPhone 11, Vivo, dan Realme, serta uang tunai Rp2 juta.
Korban ditemukan dalam kondisi babak belur oleh karyawan penginapan dan langsung dilarikan ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kepanjen dua hari setelah insiden.
Petugas melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti dari lokasi kejadian.
Baca Juga: Kepergok Curi Motor di Warung Makan, Pemuda 20 Tahun di Malang Jadi Bulan-bulanan Warga
“Berdasarkan hasil identifikasi, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan di rumah pelaku,” jelas Dadang.
Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel Realme milik korban. Dua ponsel lainnya telah dijual oleh pelaku untuk membayar utang.
Dadang menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan situasi sepi di penginapan untuk melancarkan aksinya, dengan mengincar korban yang dianggap lengah.
Saat ini, polisi masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan RA dalam kasus kejahatan serupa di lokasi lain.
RA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Malang. Ia dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
“Kasus ini menjadi pengingat agar masyarakat lebih waspada terhadap lingkungan sekitar, terutama saat berada di tempat yang relatif sepi,” tutup Dadang.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Kronologi Kecelakaan Tol Malang-Pandaan: Rush vs Bus, Kondisi Jalan Licin Jadi Pemicu?
-
Kepergok Curi Motor di Warung Makan, Pemuda 20 Tahun di Malang Jadi Bulan-bulanan Warga
-
Eks Karyawan Bobol Toko Handphone, Curi Realme 13 Demi Beli Redmi Note 10 Pro
-
Remaja Gagal Curi Motor di Depan Ponpes, Tertangkap Usai Kepergok Warga dan Terekam CCTV
-
Driver Ojol Kritis Usai Dibacok di Rumah Selingkuhannya
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
- 7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik Memutihkan Wajah, Harga Murah Mulai Rp32 Ribuan
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
UMM Diserbu 2000 Mahasiswa Asing dari 62 Negara dari Program Sarjana Hingga Doktoral
-
Setop Ketergantungan Beras, DPRD Jatim Gaungkan Tanaman Alternatif demi Kedaulatan Pangan
-
Masih Aktif, Saldo DANA Kaget Untuk Hari Ini Bantu Kamu Supaya Ngirit
-
Jangan Sampai Kelewatan! DANA Kaget Rp475 Ribu Menantimu di 3 Link Ini
-
Warga Dau Malang Dihebohkan dengan Kasus Dugaan Penculikan Anak