Scroll untuk membaca artikel
Bernadette Sariyem
Selasa, 14 Januari 2025 | 19:02 WIB
Ilustrasi penganiayaan. [Suara.com/Emma]
  • Celurit beserta sarungnya.
  • Celana panjang dengan bercak darah yang dikenakan tersangka.
  • Jaket ojol milik korban yang robek akibat benda tajam.
  • Helm milik korban yang rusak diduga terkena benda tajam.

Proses Hukum

Tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 354 dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat. Ia juga dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam.

Kapolsek Tajinan mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dalam menyelesaikan konflik pribadi.

Polisi mengingatkan bahwa perbuatan seperti ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga membahayakan pihak lain.

Baca Juga: Tebing 10 Meter Runtuh Timpa Rumah di Malang, Keluarga Mengungsi ke Garasi Tetangga

Kontributor : Elizabeth Yati

Load More