SuaraMalang.id - Lansia berinisial PBS (63), warga Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, diamankan Polresta Malang Kota setelah melakukan perbuatan cabul terhadap 7 anak laki-laki. Korban pelaku, yang berusia dari tingkat SD hingga SMA, sebagian besar adalah tetangga pelaku.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol M. Sholeh, menyatakan bahwa dari hasil penyidikan, pelaku memiliki kelainan psikologi dan merupakan penyuka sesama jenis.
“Tersangka mengalami kelainan secara psikologi dan ternyata penyuka sesama jenis,” ungkap Kompol Sholeh pada Kamis (9/1/2025).
Polisi telah melengkapi berkas perkara PBS dan segera menyerahkannya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.
Baca Juga: Parkir Gratis di Kayutangan Heritage Selama Libur Natal
“Saat ini berkas sudah lengkap dan kita serahkan ke Kejaksaan,” tambahnya.
Total ada 7 korban yang teridentifikasi, setelah awalnya hanya 2 korban yang berani melapor. Seluruh korban merupakan anak laki-laki berusia pelajar, mulai dari SD, SMP, hingga SMA.
Pelaku melakukan aksinya di beberapa lokasi, termasuk di rumah dan kantornya, dengan memberikan iming-iming seperti uang puluhan ribu rupiah atau pakaian kepada korban.
“Korbannya 7 anak, semuanya laki-laki, dan tidak ada penambahan laporan baru,” ujar Sholeh.
Akibat perbuatannya, PBS dijerat dengan Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. “Ancaman pidana maksimal 15 tahun,” jelas Sholeh.
Baca Juga: Uji Coba Parkir Baru di Kayutangan Malang, Gratis Mulai 23 Desember
Polresta Malang Kota mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka, terutama terkait interaksi sosial yang mencurigakan.
“Kami harap masyarakat lebih waspada dan segera melapor jika mengetahui tindakan yang mengarah pada pelecehan atau kekerasan terhadap anak,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi pengingat penting tentang perlindungan anak di lingkungan masyarakat, dengan harapan penegakan hukum yang tegas dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Cabuli Mahasiswi, Mendiktisaintek Ungkap soal Status ASN Eks Guru Besar UGM Edy Meiyanto
-
Cabuli Mahasiswi, Legislator PKB Geram Aksi Predator Seks Guru Besar UGM: Jangan Dikasih Ampun!
-
Jaringan Predator Seks Anak di NTT: Sosok VK Diduga Jadi 'Makelar' Eks Kapolres Ngada!
-
Ketua DPRD Kota Malang Prihatin Banyak Korban Luka saat Demo Tolak RUU TNI: Nyawa Tak Bisa Diganti!
-
Aksi Tolak RUU TNI Meluas, Gedung DPRD Kota Malang Terbakar
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Pembayaran Listrik Rumah dan Kantor Melonjak? Ini Daftar Tarif Listrik Terbaru Tahun 2025
-
AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
Terkini
-
Inovasi dan Tradisi: Sinergi BRI dan Pengusaha Batik Tulis
-
BRImo Versi Bilingual Hadir: Transaksi Makin Lancar, Pengguna Makin Puas
-
Dinilai Sangat Strategis, Pembangunan Tol Malang - Kepanjen Butuh Dana Rp 7,5 Triliun
-
Sekolah Rakyat akan Dibuka di Malang, Ini Kategori Siswanya
-
Pencurian di Malang, CCTV Bongkar Aksi 2 Maling