Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Jum'at, 10 Januari 2025 | 05:43 WIB
Bus pariwisata mengalami kecalakaan di Kota Batu, Jawa Timur, Rabu (8/1/2025) malam. ANTARA/Ananto Pradana

“Pemilik jasa angkutan ini harus bertanggung jawab atas apa yang terjadi. Apalagi terungkap fakta dari kepolisian ternyata izin angkutnya sudah tidak berlaku sejak 2020, dan KIR-nya sudah mati dari tahun 2023 lalu. Ini menyangkut hilangnya nyawa orang lain, jangan main-main. Jangan sampai terjadi lagi di Kota Batu. Pemkot Batu dan seluruh lembaga yang berwenang harus tegas dalam melakukan cek rutin operator angkutan umum ini. Apalagi Batu ini jalannya naik turun, kendaraan harus prima agar selamat," katanya.

Seperti diketahui, bus asal Bali dengan nomor polisi DK 7942 GB diduga mengalami rem blong mulai Jalan Imam Bonjol hingga Jalan Patimura, Kota Batu. Akibatnya, empat orang tewas dan belasan orang lainnya mengalami luka serius akibat diseruduk bus tersebut.

Load More