Baehaqi Almutoif
Sabtu, 21 Desember 2024 | 08:47 WIB
Ilustrasi tahanan (freepik)

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya meja kayu, pakaian korban, serta alat komunikasi. Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Load More