SuaraMalang.id - Tindakan anak seorang pemilik salah satu panti di Malang asuhan berinisial MAA (21) bikin geram. Aksinya mencabuli anak di bawah umur membuatnya harus berurusan dengan polisi.
Kini kasus dugaan pencabulan tersebut sedang ditangani Kepolisian Resor (Polres) Malang.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang Aiptu Erlehana mengatakan, pemeriksaan sudah dilakukan terhadap pelaku. Diketahui, MMA sudah melakukannya selama setahun terakhir.
"Dia melakukan aksi itu beberapa kali kepada korban," kata Erlehana, Senin (9/12/2024).
Erlehana juga menyampaikan, pelaku melancarkan aksinya di sejumlah tempat di panti asuhan, seperti di aula dan kamar korban. Pelaku diduga memanfaatkan relasi kuasa ketika berbuat cabul terhadap korbannya yang masih berusia 16 tahun.
"Dengan memanfaatkan relasi kuasa sebagai anak pemilik panti asuhan, pelaku membujuk rayu korban," katanya.
Kelakuan bejat pelaku ini terbongkar setelah beberapa orang teman dan guru di sana curiga. "Gurunya itu kemudian melaporkan kasus ini pada November kepada kami," ungkapnya.
Pihaknya menyebut sudah memeriksa tujuh orang saksi terkait kasus tersebut. Selain itu juga dilakukan visum terhadap korban. "Pelaku terbukti telah melakukannya kepada korban. Dia juga mengakui perbuatannya," kata dia.
Belakangan diketahui juga pelaku ini melakukan aksinya terhadap kakak korban yang merupakan penyandang disabilitas.
Baca Juga: Relawan GUS Lanjut Lapor ke DKPP dan Bawaslu RI, Ada Apa dengan Pilkada Malang?
"Orang tua dari korban tidak mengizinkan untuk memeriksa korban, karena menyandang disabilitas. Namun, hal itu dibenarkan oleh pelaku," ucapnya.
Polisi menjerat Pasal 81 juncto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 juncto Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
KAI Daop 8 Gandeng Jaksa Amankan Aset Negara di Malang
-
Kampus Bukan Pabrik Pekerja: Rektor UMM dan Unisma Tolak Penutupan Prodi Tak Sesuai Pasar
-
Wali Kota Malang Larang Perusahaan PHK Buruh Sembarangan Tanpa Alasan Mendesak
-
Polisi Malang Kota Mulai Sisir Daycare, Ada Apa?
-
Terbongkarnya Aksi Pembakaran Gudang Rokok di Malang, Pelakunya Ternyata Orang Dalam