SuaraMalang.id - Tindakan anak seorang pemilik salah satu panti di Malang asuhan berinisial MAA (21) bikin geram. Aksinya mencabuli anak di bawah umur membuatnya harus berurusan dengan polisi.
Kini kasus dugaan pencabulan tersebut sedang ditangani Kepolisian Resor (Polres) Malang.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang Aiptu Erlehana mengatakan, pemeriksaan sudah dilakukan terhadap pelaku. Diketahui, MMA sudah melakukannya selama setahun terakhir.
"Dia melakukan aksi itu beberapa kali kepada korban," kata Erlehana, Senin (9/12/2024).
Erlehana juga menyampaikan, pelaku melancarkan aksinya di sejumlah tempat di panti asuhan, seperti di aula dan kamar korban. Pelaku diduga memanfaatkan relasi kuasa ketika berbuat cabul terhadap korbannya yang masih berusia 16 tahun.
"Dengan memanfaatkan relasi kuasa sebagai anak pemilik panti asuhan, pelaku membujuk rayu korban," katanya.
Kelakuan bejat pelaku ini terbongkar setelah beberapa orang teman dan guru di sana curiga. "Gurunya itu kemudian melaporkan kasus ini pada November kepada kami," ungkapnya.
Pihaknya menyebut sudah memeriksa tujuh orang saksi terkait kasus tersebut. Selain itu juga dilakukan visum terhadap korban. "Pelaku terbukti telah melakukannya kepada korban. Dia juga mengakui perbuatannya," kata dia.
Belakangan diketahui juga pelaku ini melakukan aksinya terhadap kakak korban yang merupakan penyandang disabilitas.
Baca Juga: Relawan GUS Lanjut Lapor ke DKPP dan Bawaslu RI, Ada Apa dengan Pilkada Malang?
"Orang tua dari korban tidak mengizinkan untuk memeriksa korban, karena menyandang disabilitas. Namun, hal itu dibenarkan oleh pelaku," ucapnya.
Polisi menjerat Pasal 81 juncto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 juncto Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Bekali Kewirausahaan dan Literasi Keuangan, BRI Siapkan PMI di Taiwan Bangun Usaha Mandiri
-
Misteri Jasad Wanita Tanpa Identitas di Dalam Sumur Gegerkan Warga Bululawang
-
Dukung Danantara Indonesia, BRI Perkuat Transformasi dan Bisnis Produktif
-
Inovasi di TPA Supit Urang: Saat Sampah Plastik Malang Disulap Jadi Solar Pembakar Mesin
-
Sinergi BRI dan KPP: Penyaluran KUR Perumahan Tembus Rp10,6 Triliun