Scroll untuk membaca artikel
Bernadette Sariyem
Jum'at, 06 Desember 2024 | 20:25 WIB
Ilustrasi jambret. [Ist]

Saat ini, polisi masih mencari gelang emas milik korban Sri.

Kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Keduanya adalah residivis dengan kasus serupa, sehingga kami pastikan mereka akan menjalani hukuman yang berat," tegas Kompol Soleh.

Kontributor : Elizabeth Yati

Baca Juga: Tangkapan Fantastis! 166 Kg Ganja Diamankan di Malang, 6 Tersangka Diciduk

Load More