SuaraMalang.id - Beberapa waktu lalu masyarakat sempat dihebohkan dengan aksi meresahkan dua pria yang 'menggetok' wisatawan saat akan masuk ke Selok Banyu Meneng, Desa Bandungrejo, Kecamatan Bantur.
Kedua pria menarik biaya Rp70 ribu untuk sekali masuk tanpa diberikan tiket.
Terbaru, kedua pria yang menarik tarif dinilai tak wajar tersebut diamankan Polres Malang. Kedua pria berinisial MZA (53) dan J (58).
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi adanya dugaan pungutan liar.
Baca Juga: Survei Pilwali Malang Sepekan Jelang Coblosan, 3 Paslon Bersaing Ketat
Kedua pelaku merupakan petugas penjaga loket yang melakukan penarikan biaya masuk kawasan wisata Pantai Selok Banyu Meneng.
"Ada informasi sering terjadi pungutan di pintu masuk, tetapi tidak diberikan karcis. Akhirnya petugas pidana umum melakukan penyelidikan ke sana dan benar anggota kami saat akan masuk itu membayar Rp70 ribu tapi tidak dapat karcis," kata Nur, Jumat (22/11/2024).
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku dan menemukan uang tunai sebesar Rp8.250.000. Angka tersebut jauh di atas kalkulasi keseluruhan tiket yang dijual senilai Rp5.330.000.
Setelah mengamankan kedua pria tersebut, Polres Malang lantas berkoordinasi dengan Perhutani selaku pengelola kawasan pantai selatan. "Perhutani tidak mengetahui adanya penarikan uang masuk Pantai Selok Banyu Meneng yang tidak diberikan karcis," katanya.
Akibat perbuatan keduanya, Perhutani Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Malang ditaksir mengalami kerugian senilai Rp3.030.000.
Baca Juga: Wonosari Malang Porak-poranda Diterjang Angin Kencang
Kini, kedua pria harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. MZA dan J dibawa ke Maporles Malang untuk menjalani pemeriksaan. "Sangkaan pasalnya 368 KUHP, 374 KUHP, dan 372 KUHP," katanya.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti buku daftar hadir, uang tunai senilai Rp8.250.000, satu bandel karcis retribusi senilai Rp15 ribu per lembar, satu bandel karcis masuk kendaraan roda dua Rp5 ribu per lembar, dan satu bandel karcis kendaraan roda empat Rp10 ribu per lembar. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- Jay Idzes Akhirnya Pamerkan Jersey Biru Bergaris!
- Dear Erick Thohir! Striker Pencetak 29 Gol Keturunan Kota Petir Ini Layak Dinaturalisasi
- Kontroversi Bojan Hodak di Kroasia, Sebut Persib Bandung Hanya Tim Papan Bawah
- 7 Rekomendasi Mobil Murah dengan Sunroof, Harga mulai Rp 80 Jutaan
Pilihan
-
Patrick Kluivert Bongkar Kekurangan Timnas Indonesia Kalahkan China: Kami Tidak...
-
BREAKING NEWS! Timnas Indonesia Lolos Babak Keempat, Nawaf Alaqidi Ikut Bantu
-
Hasil Timnas Indonesia vs China: Gol Ole Romeny Bawa Garuda Naik ke Peringkat 3 Grup C!
-
Mimpi Timnas Indonesia Terkubur! Gagal ke Piala Dunia 2026 Tanpa Playoff usai Australia Hajar Jepang
-
Bahlil Cabut Sementara IUP Tambang Nikel Anak Usaha Antam di Raja Ampat
Terkini
-
Setop Ketergantungan Beras, DPRD Jatim Gaungkan Tanaman Alternatif demi Kedaulatan Pangan
-
Masih Aktif, Saldo DANA Kaget Untuk Hari Ini Bantu Kamu Supaya Ngirit
-
Jangan Sampai Kelewatan! DANA Kaget Rp475 Ribu Menantimu di 3 Link Ini
-
Warga Dau Malang Dihebohkan dengan Kasus Dugaan Penculikan Anak
-
6 Link DANA Kaget Malam Ini Senilai Ro 688 Ribu, Siapa Cepat Dia Dapat