SuaraMalang.id - Beberapa waktu lalu masyarakat sempat dihebohkan dengan aksi meresahkan dua pria yang 'menggetok' wisatawan saat akan masuk ke Selok Banyu Meneng, Desa Bandungrejo, Kecamatan Bantur.
Kedua pria menarik biaya Rp70 ribu untuk sekali masuk tanpa diberikan tiket.
Terbaru, kedua pria yang menarik tarif dinilai tak wajar tersebut diamankan Polres Malang. Kedua pria berinisial MZA (53) dan J (58).
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi adanya dugaan pungutan liar.
Kedua pelaku merupakan petugas penjaga loket yang melakukan penarikan biaya masuk kawasan wisata Pantai Selok Banyu Meneng.
"Ada informasi sering terjadi pungutan di pintu masuk, tetapi tidak diberikan karcis. Akhirnya petugas pidana umum melakukan penyelidikan ke sana dan benar anggota kami saat akan masuk itu membayar Rp70 ribu tapi tidak dapat karcis," kata Nur, Jumat (22/11/2024).
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku dan menemukan uang tunai sebesar Rp8.250.000. Angka tersebut jauh di atas kalkulasi keseluruhan tiket yang dijual senilai Rp5.330.000.
Setelah mengamankan kedua pria tersebut, Polres Malang lantas berkoordinasi dengan Perhutani selaku pengelola kawasan pantai selatan. "Perhutani tidak mengetahui adanya penarikan uang masuk Pantai Selok Banyu Meneng yang tidak diberikan karcis," katanya.
Akibat perbuatan keduanya, Perhutani Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Malang ditaksir mengalami kerugian senilai Rp3.030.000.
Baca Juga: Survei Pilwali Malang Sepekan Jelang Coblosan, 3 Paslon Bersaing Ketat
Kini, kedua pria harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. MZA dan J dibawa ke Maporles Malang untuk menjalani pemeriksaan. "Sangkaan pasalnya 368 KUHP, 374 KUHP, dan 372 KUHP," katanya.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti buku daftar hadir, uang tunai senilai Rp8.250.000, satu bandel karcis retribusi senilai Rp15 ribu per lembar, satu bandel karcis masuk kendaraan roda dua Rp5 ribu per lembar, dan satu bandel karcis kendaraan roda empat Rp10 ribu per lembar. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
BNPB Kerahkan Helikopter Water Bombing untuk Taklukkan Bara di Gunung Bromo
-
Bekali Kewirausahaan dan Literasi Keuangan, BRI Siapkan PMI di Taiwan Bangun Usaha Mandiri
-
Misteri Jasad Wanita Tanpa Identitas di Dalam Sumur Gegerkan Warga Bululawang
-
Dukung Danantara Indonesia, BRI Perkuat Transformasi dan Bisnis Produktif
-
Inovasi di TPA Supit Urang: Saat Sampah Plastik Malang Disulap Jadi Solar Pembakar Mesin