SuaraMalang.id - Organisasi Jaringan Advokasi Tambang atau Jatam mengajukan keberatan kepada Universitas Indonesia (UI), terkait penggunaan nama organisasi mereka dalam disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
Jatam menyatakan tidak pernah memberikan izin kepada Bahlil untuk menggunakan data mereka dalam penelitian disertasi tersebut, baik secara tertulis maupun lisan.
Keberatan ini disampaikan oleh Koordinator Nasional Jatam, Melky Nahar, yang mempertanyakan mekanisme pengecekan dan verifikasi UI dalam menyetujui disertasi doktoral yang melibatkan nama Jatam tanpa izin resmi dari organisasi.
"Kami tidak pernah memberikan persetujuan untuk menjadi informan dalam disertasi tersebut," ujar Melky dalam surat keberatan yang disampaikan kepada UI.
Ia juga mengungkapkan kekhawatiran atas kemungkinan praktik ketidakjujuran akademik dalam penyusunan disertasi itu.
Pencatutan nama Jatam terungkap ketika disertasi Bahlil dipresentasikan dalam sidang doktoralnya. Melky menyoroti bahwa ini bukan pertama kalinya Jatam berhadapan dengan Bahlil; sebelumnya, organisasi tersebut pernah melaporkan Bahlil Lahadalia ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Melky, isu ini mencuat pertama kali ketika seorang peneliti bernama Ismi Azkya mengunjungi kantor Jatam pada 28 Agustus 2024, mengaku sebagai peneliti dari Lembaga Demografi UI dan menyatakan bahwa penelitiannya terkait dengan dampak hilirisasi nikel serta sosio-ekonomi masyarakat sekitar tambang. Namun, saat itu, Ismi tidak menyebutkan keterkaitan penelitian ini dengan disertasi Bahlil.
Melky menyayangkan bahwa Universitas Indonesia sebagai institusi pendidikan ternama bisa kecolongan dalam kasus ini.
"Perguruan tinggi sekelas UI seharusnya lebih teliti dalam mengawasi etika penelitian dan verifikasi sumber data,” tambahnya.
Baca Juga: Kritik Banyak yang Ajukan Amicus Curiae, Bahlil: Terus 91 Juta Pemilih Prabowo-Gibran Mau Diapain?
Jatam berharap UI segera menanggapi keberatan ini dan meninjau kembali disertasi Bahlil Lahadalia. Mereka juga meminta UI untuk memperbaiki sistem verifikasi akademis agar kasus serupa tidak terulang, menjaga integritas ilmiah perguruan tinggi, dan melindungi hak-hak organisasi yang terlibat dalam penelitian tanpa izin.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
Terkini
-
Saldo DANA Gratis Emergency: Isi Pulsa & Kuota Langsung Bisa Masuk Dompet Digital
-
Nikmati Kemudahan Beli Tiket Konser Bryan Adams 2026 Lewat BRImo, BRI Suguhkan Layanan Menarik
-
DANA Kaget: Booster Belanja Awal Bulanmu! Klaim Sekarang, Langsung Cair
-
Kinerja Kinclong, BRI Bakal Buyback Rp 3 Triliun Saham
-
QRIS BRI Permudah Transaksi di Pameran Tanaman Hias Internasional