SuaraMalang.id - Organisasi Jaringan Advokasi Tambang atau Jatam mengajukan keberatan kepada Universitas Indonesia (UI), terkait penggunaan nama organisasi mereka dalam disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
Jatam menyatakan tidak pernah memberikan izin kepada Bahlil untuk menggunakan data mereka dalam penelitian disertasi tersebut, baik secara tertulis maupun lisan.
Keberatan ini disampaikan oleh Koordinator Nasional Jatam, Melky Nahar, yang mempertanyakan mekanisme pengecekan dan verifikasi UI dalam menyetujui disertasi doktoral yang melibatkan nama Jatam tanpa izin resmi dari organisasi.
"Kami tidak pernah memberikan persetujuan untuk menjadi informan dalam disertasi tersebut," ujar Melky dalam surat keberatan yang disampaikan kepada UI.
Ia juga mengungkapkan kekhawatiran atas kemungkinan praktik ketidakjujuran akademik dalam penyusunan disertasi itu.
Pencatutan nama Jatam terungkap ketika disertasi Bahlil dipresentasikan dalam sidang doktoralnya. Melky menyoroti bahwa ini bukan pertama kalinya Jatam berhadapan dengan Bahlil; sebelumnya, organisasi tersebut pernah melaporkan Bahlil Lahadalia ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Melky, isu ini mencuat pertama kali ketika seorang peneliti bernama Ismi Azkya mengunjungi kantor Jatam pada 28 Agustus 2024, mengaku sebagai peneliti dari Lembaga Demografi UI dan menyatakan bahwa penelitiannya terkait dengan dampak hilirisasi nikel serta sosio-ekonomi masyarakat sekitar tambang. Namun, saat itu, Ismi tidak menyebutkan keterkaitan penelitian ini dengan disertasi Bahlil.
Melky menyayangkan bahwa Universitas Indonesia sebagai institusi pendidikan ternama bisa kecolongan dalam kasus ini.
"Perguruan tinggi sekelas UI seharusnya lebih teliti dalam mengawasi etika penelitian dan verifikasi sumber data,” tambahnya.
Baca Juga: Kritik Banyak yang Ajukan Amicus Curiae, Bahlil: Terus 91 Juta Pemilih Prabowo-Gibran Mau Diapain?
Jatam berharap UI segera menanggapi keberatan ini dan meninjau kembali disertasi Bahlil Lahadalia. Mereka juga meminta UI untuk memperbaiki sistem verifikasi akademis agar kasus serupa tidak terulang, menjaga integritas ilmiah perguruan tinggi, dan melindungi hak-hak organisasi yang terlibat dalam penelitian tanpa izin.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Rekayasa Lalu Lintas Malang Saat Libur Nataru 2026, Jalur Wisata Perhatian Utama
-
Malang Sambut Tahun 2026 dengan Doa Bersama untuk Korban Bencana Sumatera, Tahun Baru Kembang Api!
-
Kronologi Kecelakaan Maut di Jalur Wisata Bromo, 2 Lansia Tewas!
-
Program MBG Dorong Lapangan Kerja, Warga Lumajang Rasakan Manfaat Nyata
-
Kronologi Kecelakaan Maut Toyota Hiace vs Truk di Tol Malang-Pandaan, 2 Orang Tewas dan 10 Luka!