SuaraMalang.id - Organisasi Jaringan Advokasi Tambang atau Jatam mengajukan keberatan kepada Universitas Indonesia (UI), terkait penggunaan nama organisasi mereka dalam disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
Jatam menyatakan tidak pernah memberikan izin kepada Bahlil untuk menggunakan data mereka dalam penelitian disertasi tersebut, baik secara tertulis maupun lisan.
Keberatan ini disampaikan oleh Koordinator Nasional Jatam, Melky Nahar, yang mempertanyakan mekanisme pengecekan dan verifikasi UI dalam menyetujui disertasi doktoral yang melibatkan nama Jatam tanpa izin resmi dari organisasi.
"Kami tidak pernah memberikan persetujuan untuk menjadi informan dalam disertasi tersebut," ujar Melky dalam surat keberatan yang disampaikan kepada UI.
Ia juga mengungkapkan kekhawatiran atas kemungkinan praktik ketidakjujuran akademik dalam penyusunan disertasi itu.
Pencatutan nama Jatam terungkap ketika disertasi Bahlil dipresentasikan dalam sidang doktoralnya. Melky menyoroti bahwa ini bukan pertama kalinya Jatam berhadapan dengan Bahlil; sebelumnya, organisasi tersebut pernah melaporkan Bahlil Lahadalia ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Melky, isu ini mencuat pertama kali ketika seorang peneliti bernama Ismi Azkya mengunjungi kantor Jatam pada 28 Agustus 2024, mengaku sebagai peneliti dari Lembaga Demografi UI dan menyatakan bahwa penelitiannya terkait dengan dampak hilirisasi nikel serta sosio-ekonomi masyarakat sekitar tambang. Namun, saat itu, Ismi tidak menyebutkan keterkaitan penelitian ini dengan disertasi Bahlil.
Melky menyayangkan bahwa Universitas Indonesia sebagai institusi pendidikan ternama bisa kecolongan dalam kasus ini.
"Perguruan tinggi sekelas UI seharusnya lebih teliti dalam mengawasi etika penelitian dan verifikasi sumber data,” tambahnya.
Baca Juga: Kritik Banyak yang Ajukan Amicus Curiae, Bahlil: Terus 91 Juta Pemilih Prabowo-Gibran Mau Diapain?
Jatam berharap UI segera menanggapi keberatan ini dan meninjau kembali disertasi Bahlil Lahadalia. Mereka juga meminta UI untuk memperbaiki sistem verifikasi akademis agar kasus serupa tidak terulang, menjaga integritas ilmiah perguruan tinggi, dan melindungi hak-hak organisasi yang terlibat dalam penelitian tanpa izin.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
1.611 Narapidana Lapas Malang Dapat Remisi Idul Fitri, 7 Orang Langsung Bebas
-
5 Pilihan Hotel di Semarang yang Dekat dengan Tempat Berlibur dan Nyaman Bersama Keluarga
-
Debit BRI Multicurrency, Partner Traveling Modern Termasuk Libur Lebaran ke Mancanegara
-
Jangan Langsung Habiskan THR! Cek Promo BRI Dengan Diskon Hingga 50%: Dijamin Makin Hemat
-
BRI Hadirkan Diskon Spesial Ramadan untuk Kuliner dan Hiburan