SuaraMalang.id - Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil mengamankan dua tersangka yang terlibat dalam kegiatan judi slot online di sebuah warung kopi di Jalan Ki Ageng Gribig, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, pada pekan ini.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Sholeh, mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk mendukung Asta Cita Presiden Joko Widodo dalam memberantas kejahatan siber dan judi online.
“Kami bertekad kuat untuk membersihkan masyarakat dari praktik-praktik yang merugikan seperti judi online,” ujar Sholeh di kantornya, Rabu (6/11/2024).
Dua tersangka, yang diketahui bernama Syaiful Anwar (32) dan Teguh Timbul (24), adalah warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Baca Juga: Kos Palsu di Malang Incar Mahasiswa, 20 Orang Tertipu DP
Mereka ditangkap saat asyik bermain judi slot menggunakan ponsel pribadi di warung kopi tersebut. Menurut laporan, keduanya telah menghabiskan antara Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta untuk bermain mesin slot online.
“Tersangka mengaku sudah tiga bulan ini kecanduan bermain judi online. Rata-rata umur mereka adalah 25 tahun,” tambah Sholeh.
Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk mencari bandar judi yang terlibat.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan dua unit ponsel Android dan kartu tanda penduduk dari kedua tersangka.
Sholeh, yang baru saja menjabat selama sepekan sebagai Kasat Reskrim, menegaskan komitmennya untuk memerangi judi online di kota Malang.
Baca Juga: 'Cuma ke Warung Depan', Alasan Klasik Pelanggar Lalu Lintas di Malang Tak Pakai Helm
Kedua tersangka dijerat dengan pasal terkait perjudian yang termaktub dalam Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU RI No 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 11/2008 tentang larangan mendistribusikan informasi elektronik bermuatan perjudian, serta Pasal 303 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) UU No 7/1974 tentang Penertiban Perjudian. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 10 miliar.
Berita Terkait
-
Cek Fakta: Megawati Bekingi Tersangka Kasus Judi Online
-
Kisah Pelajar Jakarta Kecanduan Judol: Main Bareng Guru hingga Gadai BPKB Motor
-
Lokasi Titik Operasi Zebra 2024 di Malang, Ini 14 Jenis Pelanggaran yang Diincar
-
Polisi Ringkus Pengepul Dana Judi Online Jaringan Kamboja, Total Transaksi Tembus Rp 365 M
-
Siapa Sosok Penemu Mesin Judi Slot? Mati Digerogoti Penyakit Ini
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
Pilihan
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
Terkini
-
Wali Kota Malang Ingin Pindahkan 4 Sekolahan Ini dari Jalan Bandung
-
Naik Kelas Berkat KUR BRI: Perjuangan Suryani Membangun Ekonomi Keluarga
-
Warga Senang, Desa Wunut Bagikan THR dan Hadirkan Program Perlindungan Sosial
-
Habbie, UMKM Telon Aromatik Terbaik Siap Ekspansi Pasar Global Bersama BRI
-
4 Wisata di Kawasan Cangar Ditutup Usai Longsor yang Hempaskan 2 Mobil