SuaraMalang.id - Mantan Wali Kota Malang periode 2013-2018, Mochammad Anton, telah dipanggil oleh Polresta Malang Kota terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus pemanfaatan lahan milik Pemerintah Kota Malang yang difungsikan sebagai Tempat Penampungan Akhir (TPA) Supiturang.
Selain Anton, dua mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, yakni Cipto Wiyono dan Wasto, juga turut dipanggil terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh Unit IV Pidsus Satreskrim Polresta Malang Kota.
Pemanggilan ini dikonfirmasi oleh Tim Hukum pasangan calon (paslon) Abah Anton-Dimyati Ayatullah (Abadi), Wiwid Tuhu Prasetyanto.
Namun, Wiwid mengklarifikasi bahwa pemanggilan tersebut adalah undangan klarifikasi, bukan panggilan projustitia.
Baca Juga: Pilih yang Berkopyah! Takmir dan Guru Ngaji di Lowokwaru Deklarasikan Dukungan untuk Abah Anton
“Dalam konteks ini, undangan berbeda dengan panggilan projustitia, jadi jangan salah tafsir,” ujar Wiwid.
Wiwid juga menekankan bahwa Abah Anton saat ini tengah menjadi kontestan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Malang 2024.
Berdasarkan Surat Telegram (ST) Kapolri nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023, proses hukum terhadap peserta pemilu yang terlibat dalam dugaan kasus tindak pidana sebaiknya ditunda hingga Pilkada selesai.
“Kami berharap agar perkara hukum ini tidak digunakan sebagai bahan kampanye hitam yang bisa mempengaruhi jalannya Pilkada Kota Malang. Kami ingin Pilkada berlangsung secara fair, di mana kontestan bersaing dengan program-program yang membawa kebaikan bagi Kota Malang,” tambah Wiwid.
Dalam putusan pengadilan nomor: 67/Pid.sus-TPK/2019/PN.Sby, nama Mochammad Anton disebutkan dalam kasus permohonan persetujuan pelaksanaan investasi pembangunan dan pengelolaan lahan TPA Supiturang.
Baca Juga: Polemik Kampanye Pilkada Malang: Tim Gus Anggap Dua Kades Terlibat, Bawaslu Sebut Langgar UU Lain
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Anton menerima laporan dari Cipto Wiyono, yang saat itu menyerahkan uang sebesar Rp 300 juta kepada Ketua DPRD Kota Malang saat itu, Arif Wicaksono, atas permintaan pengusaha bernama Daniel.
Berita Terkait
-
Lokasi Titik Operasi Zebra 2024 di Malang, Ini 14 Jenis Pelanggaran yang Diincar
-
Aksi Polisi Sujud Massal Minta Maaf Terkait Tragedi Kanjuruhan, Akademisi: Lebay dan Tidak Perlu
-
"Nggak Ada Pengaruhnya" Respons Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Atas Aksi Sujud Massal Polresta Malang
-
Polisi Kota Malang Sujud Massal Minta Maaf Atas Tragedi Kanjuruhan
-
Cuitan Sujud Massal Minta Maaf ke Aremania Dihapus Tuai Cibiran, Polresta Malang Beri Klarifikasi
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Warga Senang, Desa Wunut Bagikan THR dan Hadirkan Program Perlindungan Sosial
-
Habbie, UMKM Telon Aromatik Terbaik Siap Ekspansi Pasar Global Bersama BRI
-
4 Wisata di Kawasan Cangar Ditutup Usai Longsor yang Hempaskan 2 Mobil
-
BRI Raih Penghargaan Internasional Atas Prestasi Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
Petasan Lukai Pemiliknya di Malang, Korban Sampai Harus Dioperasi