Scroll untuk membaca artikel
Bernadette Sariyem
Jum'at, 11 Oktober 2024 | 20:02 WIB
Ilustrasi penembakan. (Pixabay)

Setelah aksi penembakan kedua yang terjadi di Kelurahan Temas, Polres Batu segera membentuk tim khusus untuk memburu pelaku.

Berkat upaya cepat dan koordinasi yang intensif, pelaku MS berhasil ditangkap kurang dari tujuh jam setelah kejadian.

MS dibekuk di wilayah Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, saat diduga hendak melarikan diri keluar dari Kota Batu.

“Kami berhasil menangkap pelaku dalam waktu kurang dari tujuh jam di Kecamatan Singosari. Dia diduga hendak melarikan diri dari Kota Batu setelah melakukan aksinya,” jelas Kapolres Batu.

Baca Juga: Bersenjata Pistol Rakitan, Ini Motif MS Tembaki Pemotor di Kota Batu

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti yang digunakan pelaku dalam aksinya. Di antaranya adalah senjata api rakitan jenis revolver, satu senjata rakitan tanpa pegangan, satu buah per, puluhan butir amunisi ramset, dan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk beraksi.

“Ada sembilan barang bukti yang berhasil kami amankan, termasuk dua senjata rakitan, amunisi, serta kendaraan bermotor yang digunakan pelaku,” rinci AKBP Andi.

Saat ini, MS telah ditahan di Polres Batu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mengingat pelaku merupakan residivis yang telah melakukan tindak kejahatan serupa, pihak kepolisian berencana untuk menjerat pelaku dengan pasal yang lebih berat.

MS dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, serta Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

“Karena pelaku sudah beberapa kali melakukan tindak kejahatan yang sama, kami akan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk menyiapkan pasal-pasal yang lebih tepat, agar pelaku mendapatkan hukuman yang lebih berat,” tegas AKBP Andi.

Baca Juga: Polisi Tanggung Biaya Operasi Penjual Bakso yang Ditembak Usai Ziarah Makam

Jika terbukti bersalah, MS terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun, mengingat penggunaan senjata api rakitan tanpa izin yang berulang dan membahayakan keselamatan masyarakat.

Kapolres Batu mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan waspada. Ia juga meminta agar masyarakat segera melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan di lingkungan mereka, terutama terkait dengan kepemilikan senjata api ilegal.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk lebih peduli terhadap keamanan lingkungan. Jika ada yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwenang,” pesan AKBP Andi.

Penangkapan MS diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat Kota Batu dan sekitarnya. Pihak kepolisian juga akan terus melakukan patroli dan pengawasan untuk memastikan tidak ada lagi kejadian serupa di masa depan.

Kontributor : Elizabeth Yati

Load More