Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Jum'at, 04 Oktober 2024 | 22:28 WIB
Ilustrasi Bawaslu Padang Panjang. [Dok.Istimewa]

Dalam PKPU itu disebutkan ada 7 metode kampanye, yakni pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, serta penyebaran bahan kampanye kepada umum.

Kemudian pemasangan alat peraga berupa iklan di media massa dan elektronik, dan atau kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dari ketentuan peraturan perundang-undangan.

Load More