SuaraMalang.id - Seorang warga Kabupaten Ponorogo, PH alias Hendra (37), ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Lowokwaru karena melakukan serangkaian penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor yang dia lakukan melalui aplikasi kencan Tinder.
Hendra berhasil mengelabui lima wanita yang dia kenal dari aplikasi tersebut, dengan modus mengajak bertemu lalu merampas kendaraan mereka.
Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo, mengungkapkan bahwa modus operandi Hendra dimulai dengan menjalin komunikasi melalui Tinder.
"Setelah merasa cukup dekat, tersangka mengajak korban bertemu. Saat bertemu, dia meminjam kendaraan dengan alasan perlu mendadak, dan tidak pernah kembali," jelas Anton, Kamis (5/9/2024).
Insiden pertama dilaporkan oleh NK (36), warga Mojokerto, yang bertemu dengan Hendra pada 19 Agustus 2024.
Mereka berencana untuk pergi ke Malang, namun Hendra berhenti di sebuah supermarket di Jalan MT Haryono, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru.
Di sana, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan ingin mengunjungi rumah saudaranya di Kelurahan Merjosari.
Setelah beberapa jam menunggu, NK menyadari dirinya telah ditipu ketika Hendra tak kunjung kembali dan nomor teleponnya tidak aktif.
“Kasus ini tidak terisolasi, tersangka melakukan penipuan yang sama kepada empat wanita lainnya,” tambah Anton.
Baca Juga: Unik! Lomba Tumpeng Mini Meriahkan HUT RI di Merjosari, Tumpeng Berhias Bambu Runcing Jadi Juara
Setelah penyelidikan mendalam, diketahui bahwa Hendra sebenarnya tinggal di Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, bukan di Ponorogo seperti yang ia klaim. Polisi akhirnya menangkapnya di rumah kontrakannya pada 29 Agustus 2024.
Dalam interogasi, Hendra mengakui bahwa ia menjual kendaraan hasil penipuannya melalui aplikasi Facebook di kawasan Pacitan dan Ponorogo dengan harga Rp 2 juta per unit.
“Saya ajak ketemu, lalu saya ajak makan dulu. Lima korban sama semua kebetulan janda, kenal dari Tinder,” ucap Hendra saat ditahan.
Hendra kini menghadapi hukuman atas penipuan dan penggelapan dengan ancaman penjara hingga empat tahun berdasarkan Pasal 378 dan 372 KUHP.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pengguna aplikasi kencan online untuk lebih berhati-hati dalam menghadapi modus penipuan serupa.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Unik! Lomba Tumpeng Mini Meriahkan HUT RI di Merjosari, Tumpeng Berhias Bambu Runcing Jadi Juara
-
Hati-hati Kejahatan Perbankan, BRI Imbau Nasabah Kenali Akun dan Kontak Resmi
-
Niat ke Dukun untuk Memperlancar Rezeki, Warga Malang Ini Malah Ketipu Rp25 Juta
-
Karyawati Bank Tipu Nasabah Ratusan Juta dengan Modus Lelang Emas Fiktif
-
Terekam CCTV! Aksi Begal Payudara di Jalan Kertosentono Malang, Polisi Buru Pelaku
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Cara Dinkes Kota Malang Antisipasi Superflu H3N2, Jangan Tunda-tunda Keluhan Kesehatan!
-
Laka Lantas Kota Malang Renggut 12 Nyawa Selama 2025, 245 Orang Luka-luka
-
Kota Malang Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Saat Nataru 2026, Begini Skema Dishub
-
Pengamanan Wisata Malang Diperketat Jelang Nataru, Polisi Siaga di 183 Destinasi Favorit!
-
54 Napi Lapas Kelas I Malang Dapat Remisi Natal 2025, Tak Ada yang Langsung Bebas!