SuaraMalang.id - Seorang warga Kabupaten Ponorogo, PH alias Hendra (37), ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Lowokwaru karena melakukan serangkaian penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor yang dia lakukan melalui aplikasi kencan Tinder.
Hendra berhasil mengelabui lima wanita yang dia kenal dari aplikasi tersebut, dengan modus mengajak bertemu lalu merampas kendaraan mereka.
Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo, mengungkapkan bahwa modus operandi Hendra dimulai dengan menjalin komunikasi melalui Tinder.
"Setelah merasa cukup dekat, tersangka mengajak korban bertemu. Saat bertemu, dia meminjam kendaraan dengan alasan perlu mendadak, dan tidak pernah kembali," jelas Anton, Kamis (5/9/2024).
Baca Juga: Unik! Lomba Tumpeng Mini Meriahkan HUT RI di Merjosari, Tumpeng Berhias Bambu Runcing Jadi Juara
Insiden pertama dilaporkan oleh NK (36), warga Mojokerto, yang bertemu dengan Hendra pada 19 Agustus 2024.
Mereka berencana untuk pergi ke Malang, namun Hendra berhenti di sebuah supermarket di Jalan MT Haryono, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru.
Di sana, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan ingin mengunjungi rumah saudaranya di Kelurahan Merjosari.
Setelah beberapa jam menunggu, NK menyadari dirinya telah ditipu ketika Hendra tak kunjung kembali dan nomor teleponnya tidak aktif.
“Kasus ini tidak terisolasi, tersangka melakukan penipuan yang sama kepada empat wanita lainnya,” tambah Anton.
Baca Juga: Hati-hati Kejahatan Perbankan, BRI Imbau Nasabah Kenali Akun dan Kontak Resmi
Setelah penyelidikan mendalam, diketahui bahwa Hendra sebenarnya tinggal di Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, bukan di Ponorogo seperti yang ia klaim. Polisi akhirnya menangkapnya di rumah kontrakannya pada 29 Agustus 2024.
Dalam interogasi, Hendra mengakui bahwa ia menjual kendaraan hasil penipuannya melalui aplikasi Facebook di kawasan Pacitan dan Ponorogo dengan harga Rp 2 juta per unit.
“Saya ajak ketemu, lalu saya ajak makan dulu. Lima korban sama semua kebetulan janda, kenal dari Tinder,” ucap Hendra saat ditahan.
Hendra kini menghadapi hukuman atas penipuan dan penggelapan dengan ancaman penjara hingga empat tahun berdasarkan Pasal 378 dan 372 KUHP.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pengguna aplikasi kencan online untuk lebih berhati-hati dalam menghadapi modus penipuan serupa.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Unik! Lomba Tumpeng Mini Meriahkan HUT RI di Merjosari, Tumpeng Berhias Bambu Runcing Jadi Juara
-
Hati-hati Kejahatan Perbankan, BRI Imbau Nasabah Kenali Akun dan Kontak Resmi
-
Niat ke Dukun untuk Memperlancar Rezeki, Warga Malang Ini Malah Ketipu Rp25 Juta
-
Karyawati Bank Tipu Nasabah Ratusan Juta dengan Modus Lelang Emas Fiktif
-
Terekam CCTV! Aksi Begal Payudara di Jalan Kertosentono Malang, Polisi Buru Pelaku
Terpopuler
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- 6 Pilihan HP RAM 12 GB Dibawah Rp2 Juta: Baterai Jumbo, Performa Ngebut Dijamin Anti Lag!
- Polemik Ijazah Jokowi Memanas: Anggota DPR Minta Pengkritik Ditangkap, Refly Harun Murka!
- 5 AC Portable Murah Harga Rp350 Ribuan untuk Kamar Kosan: Dinginnya Juara!
- Beathor Suryadi Dipecat usai Bongkar Ijazah Jokowi? Rocky Gerung: Dia Gak Ada Takutnya!
Pilihan
-
Timnas Putri Indonesia Gagal, Media Asing: PSSI Cuma Pakai Strategi Instan
-
8 Pilihan Sepatu Gunung Hoka: Cengkeraman Lebih Kuat, Mendaki Aman dan Nyaman
-
Daftar 6 Sepatu Diadora Murah untuk Pria: Buat Lari Oke, Hang Out Juga Cocok
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Baterai Jumbo Terbaik Juli 2025, Lebih dari 5.000 mAh
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Pasti Lancar!
Terkini
-
Layanan AgenBRILink dari BRI Kini Makin Lengkap dan Aman
-
Camilan Premium Casa Grata Sukses Tembus Pasar Dunia Lewat Pembinaan BRI
-
BRI Salurkan KUR Rp69,8 Triliun ke 8,3 Juta Debitur, UMKM Semakin Produktif
-
BRI Perkuat Komitmen Salurkan FLPP demi Hunian Terjangkau bagi Rakyat
-
5 Rekomendasi Tempat Liburan Hits di Malang untuk Anak Muda, Wajib Dikunjungi!