SuaraMalang.id - Seorang warga Kabupaten Ponorogo, PH alias Hendra (37), ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Lowokwaru karena melakukan serangkaian penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor yang dia lakukan melalui aplikasi kencan Tinder.
Hendra berhasil mengelabui lima wanita yang dia kenal dari aplikasi tersebut, dengan modus mengajak bertemu lalu merampas kendaraan mereka.
Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo, mengungkapkan bahwa modus operandi Hendra dimulai dengan menjalin komunikasi melalui Tinder.
"Setelah merasa cukup dekat, tersangka mengajak korban bertemu. Saat bertemu, dia meminjam kendaraan dengan alasan perlu mendadak, dan tidak pernah kembali," jelas Anton, Kamis (5/9/2024).
Insiden pertama dilaporkan oleh NK (36), warga Mojokerto, yang bertemu dengan Hendra pada 19 Agustus 2024.
Mereka berencana untuk pergi ke Malang, namun Hendra berhenti di sebuah supermarket di Jalan MT Haryono, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru.
Di sana, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan ingin mengunjungi rumah saudaranya di Kelurahan Merjosari.
Setelah beberapa jam menunggu, NK menyadari dirinya telah ditipu ketika Hendra tak kunjung kembali dan nomor teleponnya tidak aktif.
“Kasus ini tidak terisolasi, tersangka melakukan penipuan yang sama kepada empat wanita lainnya,” tambah Anton.
Baca Juga: Unik! Lomba Tumpeng Mini Meriahkan HUT RI di Merjosari, Tumpeng Berhias Bambu Runcing Jadi Juara
Setelah penyelidikan mendalam, diketahui bahwa Hendra sebenarnya tinggal di Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, bukan di Ponorogo seperti yang ia klaim. Polisi akhirnya menangkapnya di rumah kontrakannya pada 29 Agustus 2024.
Dalam interogasi, Hendra mengakui bahwa ia menjual kendaraan hasil penipuannya melalui aplikasi Facebook di kawasan Pacitan dan Ponorogo dengan harga Rp 2 juta per unit.
“Saya ajak ketemu, lalu saya ajak makan dulu. Lima korban sama semua kebetulan janda, kenal dari Tinder,” ucap Hendra saat ditahan.
Hendra kini menghadapi hukuman atas penipuan dan penggelapan dengan ancaman penjara hingga empat tahun berdasarkan Pasal 378 dan 372 KUHP.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pengguna aplikasi kencan online untuk lebih berhati-hati dalam menghadapi modus penipuan serupa.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Unik! Lomba Tumpeng Mini Meriahkan HUT RI di Merjosari, Tumpeng Berhias Bambu Runcing Jadi Juara
-
Hati-hati Kejahatan Perbankan, BRI Imbau Nasabah Kenali Akun dan Kontak Resmi
-
Niat ke Dukun untuk Memperlancar Rezeki, Warga Malang Ini Malah Ketipu Rp25 Juta
-
Karyawati Bank Tipu Nasabah Ratusan Juta dengan Modus Lelang Emas Fiktif
-
Terekam CCTV! Aksi Begal Payudara di Jalan Kertosentono Malang, Polisi Buru Pelaku
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Prestasi BRI di Panggung Global: 3 Penghargaan dari Euromoney Awards for Excellence 2025
-
Layanan QLola by BRI Dukung Sektor E-Commerce hingga Fintech
-
Layanan BRI Taipei Permudah Transaksi Keuangan PMI, Dapat Sambutan Positif
-
Ini 8 Kontribusi Nyata BRI dalam Mendukung Bangsa Semakin Berdaulat, Sejahtera dan Maju
-
BRI Consumer Expo 2025 Hadir di Mall Paskal 23, Bandung hingga 17 Agustus 2025