SuaraMalang.id - Seorang warga Kabupaten Ponorogo, PH alias Hendra (37), ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Lowokwaru karena melakukan serangkaian penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor yang dia lakukan melalui aplikasi kencan Tinder.
Hendra berhasil mengelabui lima wanita yang dia kenal dari aplikasi tersebut, dengan modus mengajak bertemu lalu merampas kendaraan mereka.
Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo, mengungkapkan bahwa modus operandi Hendra dimulai dengan menjalin komunikasi melalui Tinder.
"Setelah merasa cukup dekat, tersangka mengajak korban bertemu. Saat bertemu, dia meminjam kendaraan dengan alasan perlu mendadak, dan tidak pernah kembali," jelas Anton, Kamis (5/9/2024).
Insiden pertama dilaporkan oleh NK (36), warga Mojokerto, yang bertemu dengan Hendra pada 19 Agustus 2024.
Mereka berencana untuk pergi ke Malang, namun Hendra berhenti di sebuah supermarket di Jalan MT Haryono, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru.
Di sana, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan ingin mengunjungi rumah saudaranya di Kelurahan Merjosari.
Setelah beberapa jam menunggu, NK menyadari dirinya telah ditipu ketika Hendra tak kunjung kembali dan nomor teleponnya tidak aktif.
“Kasus ini tidak terisolasi, tersangka melakukan penipuan yang sama kepada empat wanita lainnya,” tambah Anton.
Baca Juga: Unik! Lomba Tumpeng Mini Meriahkan HUT RI di Merjosari, Tumpeng Berhias Bambu Runcing Jadi Juara
Setelah penyelidikan mendalam, diketahui bahwa Hendra sebenarnya tinggal di Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, bukan di Ponorogo seperti yang ia klaim. Polisi akhirnya menangkapnya di rumah kontrakannya pada 29 Agustus 2024.
Dalam interogasi, Hendra mengakui bahwa ia menjual kendaraan hasil penipuannya melalui aplikasi Facebook di kawasan Pacitan dan Ponorogo dengan harga Rp 2 juta per unit.
“Saya ajak ketemu, lalu saya ajak makan dulu. Lima korban sama semua kebetulan janda, kenal dari Tinder,” ucap Hendra saat ditahan.
Hendra kini menghadapi hukuman atas penipuan dan penggelapan dengan ancaman penjara hingga empat tahun berdasarkan Pasal 378 dan 372 KUHP.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pengguna aplikasi kencan online untuk lebih berhati-hati dalam menghadapi modus penipuan serupa.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Unik! Lomba Tumpeng Mini Meriahkan HUT RI di Merjosari, Tumpeng Berhias Bambu Runcing Jadi Juara
-
Hati-hati Kejahatan Perbankan, BRI Imbau Nasabah Kenali Akun dan Kontak Resmi
-
Niat ke Dukun untuk Memperlancar Rezeki, Warga Malang Ini Malah Ketipu Rp25 Juta
-
Karyawati Bank Tipu Nasabah Ratusan Juta dengan Modus Lelang Emas Fiktif
-
Terekam CCTV! Aksi Begal Payudara di Jalan Kertosentono Malang, Polisi Buru Pelaku
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Serbuan Penumpang di Libur Iduladha: 5.460 Penumpang Padati Stasiun Malang
-
Ledakan Petasan di Singosari Malang Hanguskan Rumah dan Lukai Balita
-
Wakil Ketua DPRD Malang Alayk Mubarok Viral usai Merokok Saat Sidang, Standar Etik Dipertanyakan
-
Teror Pocong Begal Hantui Malang Raya: Polisi Beri Peringatan Keras
-
Tanpa Gedung Tapi Moncer: KDMP Senggreng Raup Omzet Puluhan Juta Modal di Teras Desa