SuaraMalang.id - Polres Batu membongkar industri minuman keras (miras) rumahan yang ada di Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo.
Diketahui, industri miras rumahan tersebut sudah beroperasi sejak tujuh tahun silam atau pada Tahun 2017.
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata mengatakan, industri miras rumahan tersebut digerebek setelah serangkaian penyelidikan.
Pihaknya menyita barang bukti berupa botol produk minuman keras berukuran 4,5 liter dan 750 mililiter. "Rincian 145 botol ukuran 4,5 liter, 50 botol ukuran 750 mililiter, dan 60 galon ukuran 18 liter. Dugaan kadar alkohol kurang lebih 27 persen," ujarnya dilansir dari Antara, Selasa (20/8/2024).
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan sejumlah alat yang digunakan untuk memproduksi, seperti mesin destilasi bertingkat atau penyulingan, mesin pengering, gelas ukur dan alkohol meter.
Lalu ada beberapa bahan baku, di antaranya berbagai jenis sari buah, air, gula, dan ragi sakaromises.
Industri miras rumahan tersebut diketahui milik inisial PA yang telah ditetapkan tersangka. "Sementara aktivitas ini dikomandoi oleh PA dan belum ada tersangka-tersangka lain," kata Andi.
Berdasarkan keterangan yang didapatkan kepolisian diketahui, untuk memproduksi miras dibutuhkan waktu 1-2 bulan dengan metode fermentasi sebelum produk dipasarkan.
"Tentunya bahan-bahan ini akan dikelola dengan jumlah yang cukup besar. Melihat peralatan yang dimiliki ini bukan untuk dikonsumsi pribadi tetapi mendukung aktivitas perdagangan," kata dia.
Baca Juga: Puluhan Sapi di Kota Batu Mati Misterius, Dokter Hewan Temukan Fakta Mengejutkan
Semua barang bukti ini diproses lebih lanjut melalui sistem peradilan cepat yang akan dilaksanakan pada Rabu (21/8) di Pengadilan Negeri Malang. "Pelaku akan dijerat dengan Pasal 300 KUHP terkait kegiatan penjualan minuman beralkohol tanpa izin," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Kota Malang Selasa 24 Februari 2026, Jangan Terlambat Sahur!
-
5 Fakta Mayat Perempuan di Sungai Malang: Korban Ternyata Dibunuh, Gadis 17 Tahun dari Nganjuk!
-
Jadwal Buka Puasa Malang Hari Ini, Senin 23 Februari 2026
-
Waspada Perang Sarung di Kota Malang Saat Ramadan, Ini Daerah Paling Rawan versi Polisi
-
Jadwal Buka Puasa Malang Sabtu 21 Februari 2026, Lengkap dengan Menu Berbuka Terbaik