Scroll untuk membaca artikel
Bernadette Sariyem
Jum'at, 16 Agustus 2024 | 16:14 WIB
Ilustrasi rumah kosong. (Suara.com/Novian)

Choiron mengakui perbuatannya, dan menyatakan bahwa hasil curiannya telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Atas tindakannya, Choiron dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Kontributor : Elizabeth Yati

Baca Juga: Kecelakaan Beruntun di Pakisaji Melibatkan Empat Kendaraan, Tiga Orang Luka-Luka

Load More