Scroll untuk membaca artikel
Bernadette Sariyem
Kamis, 15 Agustus 2024 | 20:47 WIB
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro (kiri) didampingi Asisten Deputi Pelayanan Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kementerian PPPA Atwirlany Ritonga (kanan) menginterograsi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penganiayaan dan kekerasan anak berinisial ATG (tengah) saat konferensi pers di Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (14/8/2024). [ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/nym]

Salah satu warganet berkomentar, "Orang tua laki yang nyuruh kabur gak diperiksa nih???" tulis akun @naaandoot.

Diketahui, motif kekerasan yang dilakukan Armor dipicu oleh perselisihan yang terjadi setelah Cut Intan memergoki suaminya menonton video porno. Namun, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait hal ini.

Armor kini dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Kontributor : Elizabeth Yati

Baca Juga: Keluarga Armor Toreador Minta Cut Intan Nabila Cabut Laporan di Polisi

Load More