SuaraMalang.id - DPC PKB Kota Batu secara resmi telah melaporkan mantan Sekretaris Jenderal DPP PKB, Muhammad Lukman Edy, ke Polres Batu pada Jumat, 9 Agustus 2024. Lukman Edy dituduh melakukan pencemaran nama baik dan penyebaran berita hoax yang merugikan partai.
Sekretaris DPC PKB Kota Batu, Asep Ghozi Sulaiman, menjelaskan bahwa pelaporan ini berkaitan dengan pernyataan Lukman Edy yang menyebarkan informasi mengenai ketidaktransparanan PKB dalam pengelolaan keuangan.
“Berita atau informasi yang disebarkan oleh Lukman Edy menyatakan bahwa PKB tidak pernah transparan dalam pengelolaan keuangan dan bahwa PKB tidak pernah diaudit,” ungkap Asep, dikutip hari Sabtu (10/8/2024).
Menurut Asep, pernyataan tersebut telah menimbulkan citra negatif dan dianggap sebagai fitnah serta ujaran kebencian yang berpotensi merugikan nama baik partai serta kader-kadernya.
Baca Juga: Usung Kris Dayanti di Pilkada Batu, PDIP Kini Didekati PKS
“Ini adalah fitnah yang tidak hanya merugikan nama ketua umum DPP, tetapi juga kader dan struktur partai secara keseluruhan,” kata Asep.
Pihak DPC PKB Kota Batu telah mendaftarkan laporan dengan nomor LPM/445/VIII/2024/SPKT/POLRESBATU/POLDAJATIM.
Dalam melaporkan kasus ini, mereka juga telah menyertakan beberapa barang bukti yang relevan termasuk rekaman dan pernyataan Lukman Edy di media sosial dan platform media online.
“Kami telah mengumpulkan semua bukti yang diperlukan untuk membuktikan klaim kami dalam laporan ini. Kami serius dalam menghadapi masalah ini karena telah mencemarkan nama baik partai,” tambah Asep.
Laporan ini menjadi bagian dari upaya PKB untuk melindungi integritas dan citra partai dari tudingan dan informasi yang tidak berdasar. Ke depannya, PKB mengharapkan penegakan hukum yang adil untuk menyelesaikan masalah ini secara hukum.
Baca Juga: Teroris Sembunyi Lagi di Kota Batu, Risiko Daerah Urban dan Wisata
Situasi ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan internal partai politik, serta konsekuensi hukum dari penyebaran informasi yang tidak terverifikasi yang dapat merugikan banyak pihak.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Klaim Masih Kompak Dukung RK-Suswono, PKB Sebut Kader yang Membelot ke Pramono Bukan Pengurus
-
Cucun Ajak Kaum Muda Ikrarkan Sumpah Pemuda dengan Sepenuh Hati
-
Dipanggil ke Istana, Cak Imin Ungkap Pesan Penting Anies Baswedan
-
Dipanggil Prabowo ke Istana, Cak Imin Bicara Soal Anies Baswedan
-
Cak Imin Pastikan PKB Perkuat Pemerintahan Prabowo, Kader Siap Masuk Kabinet
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
-
Pegawai Komdigi Manfaatkan Alat AIS Rp250 M untuk Lindungi Judol, Roy Suryo Duga Ada Menteri Ikut 'Bermain'
-
Trump Effect! Wall Street & Bursa Asia Menguat, IHSG Berpotensi Rebound
-
Baru Sebulan Jadi Bos NETV, Manoj Punjabi Mengundurkan Diri
-
Harga Emas Antam Meroket! Naik Rp14.000 per Gram Hari Ini
Terkini
-
Paslon GURU Percaya Diri Hadapi Debat Kedua Pilwali Kota Batu
-
Waspada! 2.001 Kasus Gondongan Serang Anak di Malang, Akankah Lockdown?
-
Momentum Positif! Arema FC Naik ke Peringkat 7, Siap Gaspol Lawan Madura United
-
Kris Dayanti Vs 2 Penantang: Debat Pilkada Kota Batu Bahas Perlindungan Anak
-
Cetak Buram dan Tinta Rembes, 1.462 Surat Suara Pilkada Kota Malang Rusak