Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Selasa, 30 Juli 2024 | 07:49 WIB
Ilustrasi curanmor. [Istimewa]

Usai tertangkap, kedua pelaku kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan. Polisi mengamankan barang bukti berupa kunci palsu model T yang digunakan merusak motor korban.

“Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat meninggalkan kendaraan di luar rumah, upayakan diberikan kunci tambahan,” tuturnya.

Load More