SuaraMalang.id - Pembunuh Sunik (48) warga Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang akhirnya ditangkap.
Polisi mengamankan wanita berinisial EW (51), warga Krembangan, Surabaya yang tak lain merupakan pelaku pembunuhan Sunik.
Wakil Kepala Polisi Resor Malang Kompol Imam Mustolih mengatakan, korban dan pelaku saling kenal. Keduanya berkenalan melalui media sosial TikTok enam bulan yang lalu.
Pelaku mendatangi rumah korban pada Selasa (16/7/2024) siang sekitar pukul 12.00 WIB. “Korban ini bekerja sebagai asisten rumah tangga, dan pamit pulang siang harinya karena kedatangan pelaku dari Surabaya,” ujar Imam dilansir dari BeritaJatim--jaringan Suara.com, Senin (22/7/2024).
Baca Juga: Logo Kayutangan Heritage Ditabrak, DLH Kota Malang Minta Ganti Rugi Jutaan Rupiah
Korban sempat menjamu pelaku dengan memberikan rujak dan minuman. Usai makan rujak, pelaku mengutarakan niatnya untuk meminjam uang.
Karena tidak memiliki uang, korban tidak menyanggupinya. Keduanya kemudian salat duhur bersama.
“Setelah korban tidur tiduran di kamar, pelaku kemudian memukul kepala korban menggunakan palu. Palu ini sudah dibawa korban sejak dari rumahnya di Surabaya. Pukulan bertubi-tubi dibagian kepala inilah yang mengakibatkan korban tewas seketika,” katanya.
Imam mengungkapkan, motif pelaku menghabisi korban karena sakit hati tidak diberi pinjaman uang Rp1 juta.
“Motif perkara ini karena tersangka sakit hati tidak diberi pinjaman uang Rp 1 juta," katanya.
Baca Juga: PKB Tawarkan Duet Sanusi-Lathifah di Pilbup Malang, PDIP Angkat Bicara
Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis tentang pembunuhan berencana. Yakni pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP. “Dengan pidana mati atau dengan pidana seumur hidup dan maksimal 20 tahun penjara,” ujar Imam.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat menambahkan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menyelusuri rekaman CCTV sepanjang perjalanan pelaku.
Tampak dalam rekaman pelaku membawa sepeda motor korban Honda Vario sampai ke Surabaya.
“Motor kita hadirkan dalam pres rilis hari ini, motor milik korban ini sempat dititipkan sebagai jaminan membayar utang pelaku. Di mana pelaku ini punya utang Rp6 juta pada seseorang,” kata Gandha.
Pelaku memang memiliki banyak utang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Pelaku ini bekerja sebagai pengamen. Saat kita amankan di wilayah Bratang, Surabaya, pelaku ini masih mengamen,” kata Gandha.
Berita Terkait
-
Qadha Puasa Ramadan dan Puasa Syawal, Mana yang Harus Didahulukan? Ini Penjelasannya
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
-
Sepakat Bebaskan Ronald Tannur, Hakim PN Surabaya Pakai Istilah Satu Pintu
-
Misteri Kematian Jurnalis di Hotel: Sopir Ambulans Ungkap Fakta Mengejutkan!
-
Komnas Perempuan Desak Aparat Hukum Identifikasi Kasus Femisida
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
-
Gelombang Kejutan di Industri EV: Raja Motor Listrik Tersandung Skandal Tak Terduga
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi Lagi Rp34.000 Jadi Rp1.846.000/Gram
-
IHSG Naik 5,07 Persen Pasca Penundaan Tarif Trump, Rupiah Turut Menguat!
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
Terkini
-
Sosok Bule Jerman yang Selamatkan Santri Terseret Ombak Pantai Balekambang
-
Wali Kota Malang Ingin Pindahkan 4 Sekolahan Ini dari Jalan Bandung
-
Naik Kelas Berkat KUR BRI: Perjuangan Suryani Membangun Ekonomi Keluarga
-
Warga Senang, Desa Wunut Bagikan THR dan Hadirkan Program Perlindungan Sosial
-
Habbie, UMKM Telon Aromatik Terbaik Siap Ekspansi Pasar Global Bersama BRI