Scroll untuk membaca artikel
Bernadette Sariyem
Senin, 15 Juli 2024 | 20:49 WIB
Ilustrasi emas (freepik)

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk bukti transfer uang, percakapan melalui WhatsApp antara korban dan tersangka, serta perangkat komunikasi yang digunakan untuk menjalankan aksinya.

DR kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara di bawah pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinvestasi, terutama dengan tawaran yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

Kontributor : Elizabeth Yati

Baca Juga: Single Mom di Malang Ditipu Pegawai Pajak Gadungan Lewat Aplikasi Perjodohan

Load More