Scroll untuk membaca artikel
Bernadette Sariyem
Kamis, 11 Juli 2024 | 19:32 WIB
Polisi berjaga di rumah yang diduga menjadi pabrik narkoba di Kota Malang. [TIMES Indonesia]

Para tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Kontributor : Elizabeth Yati

Load More