Scroll untuk membaca artikel
Bernadette Sariyem
Sabtu, 15 Juni 2024 | 19:45 WIB
Ilustrasi penipuan. [Dok.Istimewa]

"Kami akan terus memantau dan menindak setiap pelanggaran keimigrasian untuk menjaga keamanan dan ketertiban," tegas Arief Yudhistira.

Kedua individu tersebut juga diberi masa penangkalan selama enam bulan untuk mencegah kembali ke Indonesia.

Kontributor : Elizabeth Yati

Baca Juga: Melebihi Izin Tinggal, Kantor Imigrasi Malang Pulangkan Ibu dan Anak Palestina

Load More