Scroll untuk membaca artikel
Bernadette Sariyem
Kamis, 13 Juni 2024 | 18:58 WIB
Ilustrasi Hotel (Pexels)

Bupati Jember, Hendy Siswanto, mengakui adanya masalah dalam pemungutan pajak daerah dan menyatakan bahwa pemkab telah menggunakan database terintegrasi antara Bapenda, perbankan, dan wajib pajak untuk memfasilitasi pemungutan pajak.

Namun, Hendy mengungkapkan bahwa masih terjadi selisih dalam pelaporan omzet oleh wajib pajak yang tidak sesuai dengan prosedur yang ada.

"Dalam waktu dekat, kami akan lebih mengintensifkan sosialisasi kepada wajib pajak agar pelaporan mereka sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan. Kami berharap dengan ini, penerimaan PBB-P2 di tahun 2024 dapat mencapai lebih dari 80 persen dari target sekitar Rp 90 miliar," tegas Hendy.

Kasus tunggakan pajak ini menjadi contoh penting tentang pentingnya kepatuhan pajak dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan publik di daerah.

Baca Juga: Dinkes Bergerak Cepat, Ambil Sampel Air Sungai Mrawan Pasca Temuan 20 Bangkai Kambing

Kontributor : Elizabeth Yati

Load More