SuaraMalang.id - Polres Malang telah berhasil menangkap dua tersangka yang terlibat dalam produksi dan penjualan minyak goreng ilegal.
Tersangka, Muhamad Zainudin (36) dan Mulyono (47), diketahui memproduksi minyak goreng curah ilegal dengan merek "Minyakita" di sebuah rumah di Desa Wajak, Kabupaten Malang. Operasi penggerebekan tersebut dilakukan pada Jumat, 31 Mei 2024.
Kedua tersangka telah meraup keuntungan hingga ratusan juta Rupiah per bulan dari kegiatan ilegal ini. Muhamad Zainudin, warga Desa Wajak, bertanggung jawab atas persiapan bahan baku dan kemasan, sementara Mulyono dari Kelurahan Bandungrejosari bertugas mengedarkan produk tersebut.
Minyak goreng curah tersebut dibeli dari Kabupaten Sidoarjo dengan harga Rp12.500 per liter dan dikemas ulang dalam botol plastik polos yang diberi label.
Baca Juga: Waspada Modus Pinjam Nama Kredit Motor! Nasabah FIFGROUP di Malang Dihukum Penjara
Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, mengungkapkan bahwa minyak yang dijual dengan klaim satu liter ternyata hanya berisi antara 764 hingga 771 mililiter, menurut pemeriksaan oleh UPT Metrologi Legal Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang
. Kegiatan ini telah berlangsung sejak Februari 2024, dengan distribusi mencapai seribu botol per pengiriman ke berbagai daerah di sekitar Malang Raya dan Kabupaten Sidoarjo.
"Dalam satu minggu, mereka bisa melakukan empat kali pengiriman," kata Kompol Imam Mustolih dalam konferensi pers di Polres Malang. "Usaha ilegal ini membawa keuntungan yang signifikan bagi kedua tersangka."
Keuntungan bulanan yang diperoleh Zainudin diperkirakan antara Rp286 juta hingga Rp357 juta, sementara Mulyono menerima antara Rp25 juta hingga Rp35 juta.
Atas perbuatan mereka, Zainudin dan Mulyono dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.
Baca Juga: Bau Menyengat Ungkap Misteri, Jenazah Tinggal Tulang Gegerkan Warga Malang
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk minyak goreng dan menyoroti pentingnya pengawasan oleh otoritas terkait terhadap produk pangan yang beredar di pasar.
Berita Terkait
-
Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Minyak Goreng Lain Dikemas ke MiyaKita, Takarannya Dikurangi
-
Gawat! Kemendag Ciduk Repacker MinyaKita Nakal, Ini Modusnya!
-
Setelah MinyaKita, Kini Beras Premium Isinya 'Disunat'
-
Satgas Pangan Polda Jatim Sidak Produk Minyakita Mahesi Agri Karya, Ini Hasilnya
-
Kemendag Tegaskan MinyaKita Bukan Subsidi dan Tak Berasal dari APBN
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
Terkini
-
Wali Kota Malang Ingin Pindahkan 4 Sekolahan Ini dari Jalan Bandung
-
Naik Kelas Berkat KUR BRI: Perjuangan Suryani Membangun Ekonomi Keluarga
-
Warga Senang, Desa Wunut Bagikan THR dan Hadirkan Program Perlindungan Sosial
-
Habbie, UMKM Telon Aromatik Terbaik Siap Ekspansi Pasar Global Bersama BRI
-
4 Wisata di Kawasan Cangar Ditutup Usai Longsor yang Hempaskan 2 Mobil