SuaraMalang.id - Penyidik dan jaksa memutuskan untuk mendahulukan sidang kasus pembunuhan yang melibatkan Hisyam Akbar Pahlevi, 19 tahun, atas pembunuhan Diah Agustin Lestariningsih, mahasiswi berusia 17 tahun.
Keputusan ini diambil meskipun Hisyam juga terlibat dalam kasus narkotika, yang biasanya mendahului dalam proses hukum.
Hisyam, yang ditangkap pada 8 Mei 2024 karena kasus peredaran ganja, mengakui telah membunuh Diah pada 22 Desember 2022 di sebuah rumah kos di Jalan Bendungan Sutami I, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Menurut Kasat Reskoba Polresta Malang Kota, Harjanto Mukti Eko Utomo, pembunuhan itu dilakukan dengan motif merampas barang milik korban.
"Rekonstruksi kasus pembunuhan telah dilakukan pada 6 Juni 2024 di lokasi kejadian," ujar Harjanto.
"Kami fokus untuk menyelesaikan kasus pembunuhan ini terlebih dahulu sebelum melanjutkan dengan kasus narkotika."
Kasus narkotika yang melibatkan Hisyam masih dalam tahap penyelidikan untuk menemukan pemilik barang haram tersebut.
Meskipun penyidikan kasus narkotika telah selesai, polisi belum melimpahkan berkas perkara ke jaksa untuk tahap 1, menurut Su’udi SH MH, Kasubsi Prapenuntutan Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Malang.
"Kami sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari dua perkara Hisyam, tapi kami memutuskan untuk mendahulukan kasus pembunuhan dalam proses persidangan," tambah Su’udi.
Baca Juga: Tragis! Pemuda Tewas Usai Motornya Tabrak Pohon di Jalan Mayjen Sungkono Malang
Hisyam dijerat dengan beberapa pasal berat, termasuk pasal 340, 338, dan 365 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan berencana, pembunuhan, dan pencurian dengan kekerasan, yang setiap pasalnya membawa ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Ditambah lagi, ia juga menghadapi pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memiliki ancaman hukuman hingga 14 tahun penjara.
Keputusan untuk mendahulukan kasus pembunuhan ini menunjukkan keseriusan pihak berwenang dalam menangani kejahatan yang mengancam nyawa, sekaligus menegaskan bahwa pelaku kejahatan berat tidak akan dengan mudah lolos dari tuntutan hukum yang setimpal.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Tragis! Pemuda Tewas Usai Motornya Tabrak Pohon di Jalan Mayjen Sungkono Malang
-
Waspada! 37 Anak di Kabupaten Malang Jadi Korban Kekerasan Sepanjang 2024
-
Topeng Panji dan Sekartaji Jadi Maskot Pilkada Kota Malang 2024, Apa Maknanya?
-
Misteri Pengendara Motor Tewas Tanpa Identitas di Jalan Mayjen Sungkono, Polisi Ungkap Ciri-ciri
-
Mengukur Peluang Sutiaji Maju Bakal Calon Wali Kota Malang
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
Terkini
-
Status Waspada Gunung Semeru: Erupsi Pagi Ini, Hindari Zona Merah Berikut!
-
UMKM Naik Kelas Bersama BRI di Ajang Halal Indo 2025
-
Wali Kota Malang Tolak Jalan-jalan ke Luar Negeri Pakai APBD, Ini Alasannya!
-
Gunung Tertinggi di Pulau Jawa Erupsi 5 Kali, Waspada Bahaya Lahar dan Awan Panas
-
Viral Dosen UIN Malang Maliki Diusir Warga, Ini 5 Fakta Versi Sang Dosen!