SuaraMalang.id - Penyidik dan jaksa memutuskan untuk mendahulukan sidang kasus pembunuhan yang melibatkan Hisyam Akbar Pahlevi, 19 tahun, atas pembunuhan Diah Agustin Lestariningsih, mahasiswi berusia 17 tahun.
Keputusan ini diambil meskipun Hisyam juga terlibat dalam kasus narkotika, yang biasanya mendahului dalam proses hukum.
Hisyam, yang ditangkap pada 8 Mei 2024 karena kasus peredaran ganja, mengakui telah membunuh Diah pada 22 Desember 2022 di sebuah rumah kos di Jalan Bendungan Sutami I, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Menurut Kasat Reskoba Polresta Malang Kota, Harjanto Mukti Eko Utomo, pembunuhan itu dilakukan dengan motif merampas barang milik korban.
"Rekonstruksi kasus pembunuhan telah dilakukan pada 6 Juni 2024 di lokasi kejadian," ujar Harjanto.
"Kami fokus untuk menyelesaikan kasus pembunuhan ini terlebih dahulu sebelum melanjutkan dengan kasus narkotika."
Kasus narkotika yang melibatkan Hisyam masih dalam tahap penyelidikan untuk menemukan pemilik barang haram tersebut.
Meskipun penyidikan kasus narkotika telah selesai, polisi belum melimpahkan berkas perkara ke jaksa untuk tahap 1, menurut Su’udi SH MH, Kasubsi Prapenuntutan Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Malang.
"Kami sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari dua perkara Hisyam, tapi kami memutuskan untuk mendahulukan kasus pembunuhan dalam proses persidangan," tambah Su’udi.
Baca Juga: Tragis! Pemuda Tewas Usai Motornya Tabrak Pohon di Jalan Mayjen Sungkono Malang
Hisyam dijerat dengan beberapa pasal berat, termasuk pasal 340, 338, dan 365 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan berencana, pembunuhan, dan pencurian dengan kekerasan, yang setiap pasalnya membawa ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Ditambah lagi, ia juga menghadapi pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memiliki ancaman hukuman hingga 14 tahun penjara.
Keputusan untuk mendahulukan kasus pembunuhan ini menunjukkan keseriusan pihak berwenang dalam menangani kejahatan yang mengancam nyawa, sekaligus menegaskan bahwa pelaku kejahatan berat tidak akan dengan mudah lolos dari tuntutan hukum yang setimpal.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Tragis! Pemuda Tewas Usai Motornya Tabrak Pohon di Jalan Mayjen Sungkono Malang
-
Waspada! 37 Anak di Kabupaten Malang Jadi Korban Kekerasan Sepanjang 2024
-
Topeng Panji dan Sekartaji Jadi Maskot Pilkada Kota Malang 2024, Apa Maknanya?
-
Misteri Pengendara Motor Tewas Tanpa Identitas di Jalan Mayjen Sungkono, Polisi Ungkap Ciri-ciri
-
Mengukur Peluang Sutiaji Maju Bakal Calon Wali Kota Malang
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
50 Bundel Dokumen dan Misteri Perubahan Merek: Proyek Ambulans Malang Dibidik Jaksa
-
BRI KKB Expo 2026 Digelar Serentak, Nikmati Promo Kredit Kendaraan Berbunga Spesial
-
Heboh Isu Denda Cerai Rp300 Juta di Sidoasri Malang: Hoaks atau Benteng Rumah Tangga PMI?
-
Arena Judi Sabung Ayam di Malang Selatan Berakhir Jadi Abu
-
Angkot Malang Gratis bagi Pelajar Mulai Juli 2026: Hemat di Ongkos, Nyaman Sampai Sekolah