Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Selasa, 04 Juni 2024 | 16:49 WIB
Satresnarkoba Polres Malang ketika merilis Peredaran Ganja Dikendalikan dari Lapas. [Ketik.co.id]

SuaraMalang.id - Dua orang berinisial BFJ (23) warga Desa Oro-oro Ombo, Kecamatan/Kota Batu dan ASP (24) warga Desa/Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang diamankan polisi setelah bisnis ganjanya dibongkar polisi. Keduanya kini telah diamankan Satres Narkoba Polres Malang.

Kasatres Narkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana mengatakan, penangkapan keduanya hasil dari pengembangan kasus narkotika yang sebelumnya ditangani.

"Hasil pengembangan itu mengarahkan petugas untuk melakukan penyelidikan di sebuah kos Desa Oro-oro Ombo, di Kota Batu," ujarnya dikutip dari Ketik.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (04/06/2024).

Petugas kepolisian mendapatkan informasinya adanya pengiriman ganja melalui ekspedisi online ke sebuah rumah di Oro-oro Ombo, Malang.

Baca Juga: Liburan Berujung Duka, Ayah Tewas Usai Motor Diduga Rem Blong di Klemuk

Setelah ditelusuri, ternyata benar. Paket ganja tersebut dikirimkan kepada kedua pelaku. Polisi kemudian melakukan penggerebekan dan menangkap keduanya.

"Setelah diselidiki, ganja tersebut milik narapidana berada di lapas bernama Unyil alias Ucil," katanya.

Paket ganja yang dikirimkan dibungkus tupperware dengan tas kresek hitam. Untuk mengelabuhi petugas, diberi label gula aren.

"Setelah kami lakukan pengecekan, berat bersih 1,6 kilogram. Namun, dalam tulisan kemasan seberat 2 kilogram," ungkapnya.

Aditya mengungkapkan, atas penangkapan tersebut juga diamankan 20 buang ranting ganja kering, 1 buah pipet kaca, 1 buah tutup alat hisap sabu, alat hisap ganja, alat hisap sabu, timbangan elektronik, dan berbagai bukti lainnya.

Baca Juga: Orang Tua Wajib Simak! Disdikbud Malang Punya Tips Mendaftar PPDB Jalur Prestasi Lomba

"Tersangka ini bukan residivis dan baru mengedarkan ganja. Motifnya tersangka dapat imbalan hasil mengedarkan ganja dan mendapatkan sabu gratis," ungkapnya.

Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 114 ayat 2, dan atau Pasal 111 ayat 1 dan 2 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Load More