SuaraMalang.id - Dua orang berinisial BFJ (23) warga Desa Oro-oro Ombo, Kecamatan/Kota Batu dan ASP (24) warga Desa/Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang diamankan polisi setelah bisnis ganjanya dibongkar polisi. Keduanya kini telah diamankan Satres Narkoba Polres Malang.
Kasatres Narkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana mengatakan, penangkapan keduanya hasil dari pengembangan kasus narkotika yang sebelumnya ditangani.
"Hasil pengembangan itu mengarahkan petugas untuk melakukan penyelidikan di sebuah kos Desa Oro-oro Ombo, di Kota Batu," ujarnya dikutip dari Ketik.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (04/06/2024).
Petugas kepolisian mendapatkan informasinya adanya pengiriman ganja melalui ekspedisi online ke sebuah rumah di Oro-oro Ombo, Malang.
Setelah ditelusuri, ternyata benar. Paket ganja tersebut dikirimkan kepada kedua pelaku. Polisi kemudian melakukan penggerebekan dan menangkap keduanya.
"Setelah diselidiki, ganja tersebut milik narapidana berada di lapas bernama Unyil alias Ucil," katanya.
Paket ganja yang dikirimkan dibungkus tupperware dengan tas kresek hitam. Untuk mengelabuhi petugas, diberi label gula aren.
"Setelah kami lakukan pengecekan, berat bersih 1,6 kilogram. Namun, dalam tulisan kemasan seberat 2 kilogram," ungkapnya.
Aditya mengungkapkan, atas penangkapan tersebut juga diamankan 20 buang ranting ganja kering, 1 buah pipet kaca, 1 buah tutup alat hisap sabu, alat hisap ganja, alat hisap sabu, timbangan elektronik, dan berbagai bukti lainnya.
Baca Juga: Liburan Berujung Duka, Ayah Tewas Usai Motor Diduga Rem Blong di Klemuk
"Tersangka ini bukan residivis dan baru mengedarkan ganja. Motifnya tersangka dapat imbalan hasil mengedarkan ganja dan mendapatkan sabu gratis," ungkapnya.
Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 114 ayat 2, dan atau Pasal 111 ayat 1 dan 2 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jokowi Tak Lagi Optimis Prabowo-Gibran 2 Periode, Gerindra Respons Santai: Pilpres Masih Jauh
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
- Jokowi Tampak Tak Lagi Optimistis Gibran Jadi Pasangan Prabowo di Pilpres 2029
Pilihan
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
Terkini
-
Tak Hanya Balapan, BRI Peduli Dorong Pengelolaan Sampah Berkelanjutan di MotoGP Mandalika 2026
-
BRI Kembali Pimpin Peringkat Merek Paling Bernilai di Indonesia, Pertahankan Prestasi
-
Misi Arema FC Putus Tren Imbang: Siapkan Formula Jinakkan Playmaker Anyar Bhayangkara FC
-
Sindikat Narkoba Malang: Polisi Gulung 175 Tersangka, Sita Sabu Kiloan hingga 2 Ton Kimia
-
Berawal Kenalan di TikTok, Mahasiswi UM Diduga Jadi Korban Percobaan Pemerkosaan Senior di Kos