SuaraMalang.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tulungagung menjatuhkan vonis rendah kepada Gatot Riyadi (37), terdakwa kasus penyuntikan LPG bersubsidi 3 kg ke tabung Bright Gas 12 kg.
Pada sidang yang digelar Kamis (16/5/2024), warga Desa Jabalsari, Kecamatan Sumbergempol, ini dijatuhi hukuman empat bulan penjara dan denda Rp 5 juta.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan dan denda Rp 5 juta subsider kurungan selama tiga bulan. Namun, majelis hakim memutuskan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan JPU.
Penasihat hukum terdakwa, Fitri Ernawati, menyatakan menerima putusan majelis hakim tersebut. "Putusannya dua bulan lebih rendah dibanding tuntutan JPU. Namun, dendanya sama," jelas Fitri.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.
Hal yang meringankan hukuman terdakwa antara lain pengakuan kesalahannya, sikap kooperatif, baru pertama kali melakukan pelanggaran hukum, serta statusnya sebagai tulang punggung keluarga.
Sementara itu, yang memberatkan adalah terdakwa terbukti mendapat keuntungan dari pelanggaran hukum yang dilakukannya.
"Terdakwa baru dua bulan menjalankan aksinya. Keuntungannya juga tidak besar," sambung Fitri.
Fitri menambahkan bahwa terdakwa sebenarnya memiliki tempat berjualan LPG dan mulai belajar memindahkan gas bersubsidi ke tabung gas 12 kg pada Oktober 2023. Gatot sempat mengalami kecelakaan hingga tangannya terbakar.
Ia mulai benar-benar menjual gas 12 kg hasil suntikan tersebut pada November 2023 dan ditangkap pada awal Januari 2024.
Terdakwa mulai ditahan pada 29 Januari 2024, sehingga berdasarkan putusan hakim, masa penahanannya kurang 13 hari.
"Sesuai putusan hakim, dia akan bebas pada 29 Mei. Jadi masih tersisa 13 hari lagi," tandas Fitri.
Sebelumnya, polisi menyita barang bukti berupa 190 tabung gas 3 kg, 15 tabung 3 kg dalam kondisi kosong, 10 tabung Bright Gas 12 kg terisi penuh, dan 37 tabung kosong dari Gatot.
Ia sengaja memindahkan gas bersubsidi dari tabung 3 kg ke tabung nonsubsidi 12 kg dengan merek Bright Gas milik Pertamina.
Jika dihitung matematis, untuk mengisi tabung 12 kg dibutuhkan empat tabung gas 3 kg. Dengan harga jual tabung 3 kg adalah Rp 17.000, maka diperlukan Rp 68.000 untuk mengisi tabung 12 kg. Sementara tabung 12 kg hasil oplosan ini dijual dengan harga dasar Rp 192.000 per tabung, sehingga ada keuntungan sebesar Rp 124.000 per tabung.
Berita Terkait
-
Perempuan Tulungagung Diculik sampai Hamil 7 Bulan, Pelaku Masih Buron
-
KPU Tulungagung Musnahkan 7.598 Surat Suara Rusak dan Kelebihan
-
Satu Korban Terseret Ombak Pantai Jembatan Panjang Malang Ditemukan di Tulungagung
-
Beraksi di 32 Lokasi, Petualangan 2 Pelaku Curanmor Asal Madura Berakhir di Tulungagung
-
KPK Periksa Sejumlah Pejabat di Jatim Terkait Dugaan Korupsi Budi Gunawan, Eks Kepala Bappeda Pemprov
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Gunung Semeru Membara: Nasib 170 Pendaki di Ranu Kumbolo Akhirnya Terjawab
-
Koperasi Awards 2026: BRI Raih Bakti Koperasi Pradana Nayaka, Dukung Ekonomi Kerakyatan
-
Semeru Membara: Jalur Pendakian Ditutup Total, Pendaki Dievakuasi!
-
BRI Gelar Semarak Merah Putih di Sofifi Maluku Utara, UMKM Lokal Ikut Tumbuh
-
Wajah Baru Stasiun Malang 2026: Tak Lagi Sekadar Transit, Bakal Jadi Surga UMKM