Scroll untuk membaca artikel
Bernadette Sariyem
Kamis, 16 Mei 2024 | 18:05 WIB
Ilustrasi korupsi (Freepik)

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengamankan Suhardi, yang kini berusia 67 tahun, dan menahannya di Polres Malang.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Subsider Pasal 3, Subsider Pasal 8 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Ancaman hukuman pidana terhadap tersangka paling lama 20 tahun penjara," pungkas Imam.

Kontributor : Elizabeth Yati

Load More