SuaraMalang.id - Mantan Kepala Desa Wadung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Suhardi, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Tindakan korupsi yang dilakukan Suhardi berlangsung selama tiga tahun, dari 2019 hingga 2021, dan menyebabkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 646,2 juta.
Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, mengungkapkan dalam konferensi pers yang berlangsung di Halaman Lobi Utama Polres Malang pada Kamis (16/5/2024) bahwa tindakan korupsi tersebut terjadi selama Suhardi menjabat sebagai Kades pada periode 2017-2023.
"Sesuai pemeriksaan laporan pertanggungjawaban APBDesa Wadung Tahun Anggaran 2019 – 2021 dan hasil klarifikasi perangkat desa, ditemukan kelebihan pembayaran atas pelaksanaan beberapa kegiatan dengan total sebesar Rp 646,2 juta," ucap Imam.
Dari hasil pemeriksaan, total anggaran senilai Rp 646.224.639,62 yang dikorupsi Suhardi bersumber dari DD dan ADD, dan tindakan korupsi tersebut terjadi secara bertahap.
Pada tahun 2019, Pemerintah Desa (Pemdes) Wadung mendapatkan ADD sebesar Rp 500.468.000 dan DD sebesar Rp 926.310.000. Suhardi menyalahgunakan pengelolaan DD dan ADD sebesar Rp 113.449.457,00 pada tahun tersebut.
Pada tahun 2020, Pemdes Wadung mendapatkan ADD sebesar Rp 506.762.105 dan DD sebesar Rp 965.936.000. Suhardi kembali melakukan penyalahgunaan pengelolaan DD dan ADD sebesar Rp 203.180.303,28.
Di tahun 2021, Pemdes Wadung mendapatkan ADD senilai Rp 507.692.000 dan DD sebesar Rp 996.164.000.
"Penyalahgunaan pengelolaan DD dan ADD yang dilakukan tersangka pada tahun 2021 senilai Rp 329.594.879,34," tambah Imam.
Selama tahun 2019 – 2021, Suhardi melakukan pengelolaan sendiri terhadap keuangan di Pemdes Wadung, sehingga ia bisa dengan leluasa menyalahgunakan pengelolaan DD dan ADD. Polres Malang yang berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Malang menemukan penggunaan DD dan ADD yang tidak sesuai dengan RAPBDes Desa Wadung pada Tahun Anggaran 2019 – 2021, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 646.224.639,62.
Berita Terkait
-
Enaknya Jadi Setya Novanto: Korupsi Triliunan, Hukumannya Makin RIngan
-
Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Bisa Kena Pasal Korupsi
-
Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik, Wali Kota Depok Bisa Diperiksa dalam Kasus Korupsi
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
CEK FAKTA: Benarkah Keluarga Jokowi Terlibat Korupsi Pertamina?
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Habbie, UMKM Telon Aromatik Terbaik Siap Ekspansi Pasar Global Bersama BRI
-
4 Wisata di Kawasan Cangar Ditutup Usai Longsor yang Hempaskan 2 Mobil
-
BRI Raih Penghargaan Internasional Atas Prestasi Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
Petasan Lukai Pemiliknya di Malang, Korban Sampai Harus Dioperasi
-
Bos BRI: Keamanan dan Kenyamanan Nasabah Jadi Prioritas Utama