Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Senin, 13 Mei 2024 | 20:45 WIB
Ilustrasi pelaku kejahatan. (Pixabay)

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

Load More