SuaraMalang.id - Warga sekitar Makam Mbah Kandang, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang dihebohkan dengan seorang lansia berinisial S (74) yang bersimbah darah.
Diduga, lansia tersebut tewas usai dianiaya oleh tetangganya sendiri. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (29/4/2024) malam.
Awalnya, korban cekcok dengan tetangganya yang berinisial M (57), warga Dusun Lambangkuning, Desa Majangtengah, Kabupaten Malang.
Setelah itu, terjadilah penganiayaan. Korban dipukul balok kayu oleh terduga pelaku.
Baca Juga: Bimsalabim! Kantor Kelurahan Jodipan Malang Kosong Gak Ada Orang, Pada ke Mana?
KBO Satreskrim Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik membenarkan peristiwa tersebut. Pihaknya juga sudah mengamankan terduga pelaku yang berinisial M.
"Iya, benar, seorang terduga pelaku penganiayaan berinisial M berhasil kami amankan tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) pada Minggu (28/4) malam," ujar Iptu Taufik dikutip dari Ketik.co.id--jaringan Suara.com, Senin (29/4/2024).
Dia menjelaskan, saat kejadian S yang masih tetangga terduga pelaku berziarah ke makam Mbah Kandang di Desa Rembun, Kecamatan Dampit. Kemudian korban berpapasan dengan M.
"Sesampainya di kawasan makam, tiba-tiba korban berpapasan dengan pelaku dan terjadi cekcok di antara keduanya. Korban kemudian mengambil balok kayu di sekitar makam namun berhasil direbut oleh pelaku. Balok kayu itu kemudian dipukulkan ke arah kepala dan tubuh korban," ungkapnya.
Korban pun tergeletak bersimbah darah. Warga yang melihatnya kemudian membawanya ke RSUD Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupaten Malang. Namun, nyawa korban tidak tertolong.
Baca Juga: Bikin 2 Cewek Ketakutan, Pria di Malang Lakukan Aksi Ekshibisionis Terekam CCTV
Polisi yang mendapat laporan adanya penganiayaan berujung tewasnya korban, langsung bergerak ke lokasi. Tidak berselang lama, terduga pelaku kemudian ditangkap.
"Dari penyelidikan sementara, motif cekcok tersebut diduga terjadi karena pelaku menuduh korban telah melakukan pencurian kendaraan milik anak pelaku. Namun, motif ini masih kita dalami lebih lanjut dengan alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Iptu Taufik.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- Asisten Pelatih Liverpool: Kakek Saya Dulu KNIL, Saya Orang Maluku tapi...
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Pengganti Elkan Baggott Akhirnya Dipanggil Timnas Indonesia, Jona Giesselink Namanya
- Berapa Harga Sepatu Hoka Asli 2025? Cek Daftar Lengkap Model & Kisaran Harganya
Pilihan
-
Sekali klik! Link Live Streaming Piala Presiden 2025 Persib vs Port FC
-
7 Rekomendasi Tumbler Kekinian, Kuat Antikarat Dilengkapi Fitur Canggih
-
6 Pilihan Sepatu Lari Hitam-Putih: Sehat Bergaya, Terbaik untuk Pria dan Wanita
-
Pak Erick Thohir Wajib Tahu! Liga Putri Taiwan Cuma Diikuti 6 Tim
-
5 Rekomendasi Tas Sekolah Terbaik, Anti Air dan Tali Empuk Hindari Pegal
Terkini
-
Layanan AgenBRILink dari BRI Kini Makin Lengkap dan Aman
-
Camilan Premium Casa Grata Sukses Tembus Pasar Dunia Lewat Pembinaan BRI
-
BRI Salurkan KUR Rp69,8 Triliun ke 8,3 Juta Debitur, UMKM Semakin Produktif
-
BRI Perkuat Komitmen Salurkan FLPP demi Hunian Terjangkau bagi Rakyat
-
5 Rekomendasi Tempat Liburan Hits di Malang untuk Anak Muda, Wajib Dikunjungi!