SuaraMalang.id - Warga sekitar Makam Mbah Kandang, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang dihebohkan dengan seorang lansia berinisial S (74) yang bersimbah darah.
Diduga, lansia tersebut tewas usai dianiaya oleh tetangganya sendiri. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (29/4/2024) malam.
Awalnya, korban cekcok dengan tetangganya yang berinisial M (57), warga Dusun Lambangkuning, Desa Majangtengah, Kabupaten Malang.
Setelah itu, terjadilah penganiayaan. Korban dipukul balok kayu oleh terduga pelaku.
KBO Satreskrim Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik membenarkan peristiwa tersebut. Pihaknya juga sudah mengamankan terduga pelaku yang berinisial M.
"Iya, benar, seorang terduga pelaku penganiayaan berinisial M berhasil kami amankan tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) pada Minggu (28/4) malam," ujar Iptu Taufik dikutip dari Ketik.co.id--jaringan Suara.com, Senin (29/4/2024).
Dia menjelaskan, saat kejadian S yang masih tetangga terduga pelaku berziarah ke makam Mbah Kandang di Desa Rembun, Kecamatan Dampit. Kemudian korban berpapasan dengan M.
"Sesampainya di kawasan makam, tiba-tiba korban berpapasan dengan pelaku dan terjadi cekcok di antara keduanya. Korban kemudian mengambil balok kayu di sekitar makam namun berhasil direbut oleh pelaku. Balok kayu itu kemudian dipukulkan ke arah kepala dan tubuh korban," ungkapnya.
Korban pun tergeletak bersimbah darah. Warga yang melihatnya kemudian membawanya ke RSUD Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupaten Malang. Namun, nyawa korban tidak tertolong.
Baca Juga: Bimsalabim! Kantor Kelurahan Jodipan Malang Kosong Gak Ada Orang, Pada ke Mana?
Polisi yang mendapat laporan adanya penganiayaan berujung tewasnya korban, langsung bergerak ke lokasi. Tidak berselang lama, terduga pelaku kemudian ditangkap.
"Dari penyelidikan sementara, motif cekcok tersebut diduga terjadi karena pelaku menuduh korban telah melakukan pencurian kendaraan milik anak pelaku. Namun, motif ini masih kita dalami lebih lanjut dengan alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Iptu Taufik.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
Skandal Nikah Siri Sesama Jenis di Malang: Versi Berbeda Intan dan Rey Soal 'Suami'
-
Warga Malang Geger Hujan Es Sebesar Kerikil, Jangan Panik! Kenali Tanda-Tandanya
-
Rey di Malang Akui Istri Sudah Tahu Dirinya Perempuan Sebelum Menikah, Kini Berujung Polisi
-
Tak Curiga Waktu Pacaran: Kisah Intan Perempuan Asal Malang Miliki Suami Seorang Wanita
-
Suami Intan Ternyata Perempuan: Kedok Palsu Terbongkar saat Malam Pertama