SuaraMalang.id - Warga sekitar Makam Mbah Kandang, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang dihebohkan dengan seorang lansia berinisial S (74) yang bersimbah darah.
Diduga, lansia tersebut tewas usai dianiaya oleh tetangganya sendiri. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (29/4/2024) malam.
Awalnya, korban cekcok dengan tetangganya yang berinisial M (57), warga Dusun Lambangkuning, Desa Majangtengah, Kabupaten Malang.
Setelah itu, terjadilah penganiayaan. Korban dipukul balok kayu oleh terduga pelaku.
KBO Satreskrim Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik membenarkan peristiwa tersebut. Pihaknya juga sudah mengamankan terduga pelaku yang berinisial M.
"Iya, benar, seorang terduga pelaku penganiayaan berinisial M berhasil kami amankan tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) pada Minggu (28/4) malam," ujar Iptu Taufik dikutip dari Ketik.co.id--jaringan Suara.com, Senin (29/4/2024).
Dia menjelaskan, saat kejadian S yang masih tetangga terduga pelaku berziarah ke makam Mbah Kandang di Desa Rembun, Kecamatan Dampit. Kemudian korban berpapasan dengan M.
"Sesampainya di kawasan makam, tiba-tiba korban berpapasan dengan pelaku dan terjadi cekcok di antara keduanya. Korban kemudian mengambil balok kayu di sekitar makam namun berhasil direbut oleh pelaku. Balok kayu itu kemudian dipukulkan ke arah kepala dan tubuh korban," ungkapnya.
Korban pun tergeletak bersimbah darah. Warga yang melihatnya kemudian membawanya ke RSUD Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupaten Malang. Namun, nyawa korban tidak tertolong.
Baca Juga: Bimsalabim! Kantor Kelurahan Jodipan Malang Kosong Gak Ada Orang, Pada ke Mana?
Polisi yang mendapat laporan adanya penganiayaan berujung tewasnya korban, langsung bergerak ke lokasi. Tidak berselang lama, terduga pelaku kemudian ditangkap.
"Dari penyelidikan sementara, motif cekcok tersebut diduga terjadi karena pelaku menuduh korban telah melakukan pencurian kendaraan milik anak pelaku. Namun, motif ini masih kita dalami lebih lanjut dengan alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Iptu Taufik.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jokowi Tak Lagi Optimis Prabowo-Gibran 2 Periode, Gerindra Respons Santai: Pilpres Masih Jauh
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
- Jokowi Tampak Tak Lagi Optimistis Gibran Jadi Pasangan Prabowo di Pilpres 2029
Pilihan
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
Terkini
-
Tak Hanya Balapan, BRI Peduli Dorong Pengelolaan Sampah Berkelanjutan di MotoGP Mandalika 2026
-
BRI Kembali Pimpin Peringkat Merek Paling Bernilai di Indonesia, Pertahankan Prestasi
-
Misi Arema FC Putus Tren Imbang: Siapkan Formula Jinakkan Playmaker Anyar Bhayangkara FC
-
Sindikat Narkoba Malang: Polisi Gulung 175 Tersangka, Sita Sabu Kiloan hingga 2 Ton Kimia
-
Berawal Kenalan di TikTok, Mahasiswi UM Diduga Jadi Korban Percobaan Pemerkosaan Senior di Kos