SuaraMalang.id - Warga sekitar Makam Mbah Kandang, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang dihebohkan dengan seorang lansia berinisial S (74) yang bersimbah darah.
Diduga, lansia tersebut tewas usai dianiaya oleh tetangganya sendiri. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (29/4/2024) malam.
Awalnya, korban cekcok dengan tetangganya yang berinisial M (57), warga Dusun Lambangkuning, Desa Majangtengah, Kabupaten Malang.
Setelah itu, terjadilah penganiayaan. Korban dipukul balok kayu oleh terduga pelaku.
KBO Satreskrim Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik membenarkan peristiwa tersebut. Pihaknya juga sudah mengamankan terduga pelaku yang berinisial M.
"Iya, benar, seorang terduga pelaku penganiayaan berinisial M berhasil kami amankan tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) pada Minggu (28/4) malam," ujar Iptu Taufik dikutip dari Ketik.co.id--jaringan Suara.com, Senin (29/4/2024).
Dia menjelaskan, saat kejadian S yang masih tetangga terduga pelaku berziarah ke makam Mbah Kandang di Desa Rembun, Kecamatan Dampit. Kemudian korban berpapasan dengan M.
"Sesampainya di kawasan makam, tiba-tiba korban berpapasan dengan pelaku dan terjadi cekcok di antara keduanya. Korban kemudian mengambil balok kayu di sekitar makam namun berhasil direbut oleh pelaku. Balok kayu itu kemudian dipukulkan ke arah kepala dan tubuh korban," ungkapnya.
Korban pun tergeletak bersimbah darah. Warga yang melihatnya kemudian membawanya ke RSUD Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupaten Malang. Namun, nyawa korban tidak tertolong.
Baca Juga: Bimsalabim! Kantor Kelurahan Jodipan Malang Kosong Gak Ada Orang, Pada ke Mana?
Polisi yang mendapat laporan adanya penganiayaan berujung tewasnya korban, langsung bergerak ke lokasi. Tidak berselang lama, terduga pelaku kemudian ditangkap.
"Dari penyelidikan sementara, motif cekcok tersebut diduga terjadi karena pelaku menuduh korban telah melakukan pencurian kendaraan milik anak pelaku. Namun, motif ini masih kita dalami lebih lanjut dengan alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Iptu Taufik.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Malang Rabu 25 Februari, Lengkap dengan Penjelasan Makan Setelah Imsak
-
CEK FAKTA: Anggaran MBG Ditransfer ke Rekening Orang Tua Rp 300 Ribu Per Bulan, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Viral Video Kopi Saset Mengandung Obat Berbahaya, Benarkah?
-
Jadwal Buka Puasa Kota Malang Hari Ini, Lengkap dengan Pilihan Menu Sehat!
-
Jadwal Imsakiyah Kota Malang Selasa 24 Februari 2026, Jangan Terlambat Sahur!