SuaraMalang.id - Kartu Keluarga (KK) adalah dokumen administratif resmi yang sangat penting bagi setiap keluarga di Indonesia.
Dokumen ini dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan berfungsi untuk mencatat identitas serta informasi kependudukan semua anggota keluarga, termasuk kepala keluarga, Nomor Induk Kependudukan (NIK), tempat dan tanggal lahir, agama, pekerjaan, serta hubungan keluarga.
KK tidak hanya menjadi bukti identitas resmi tapi juga digunakan dalam berbagai administrasi penting seperti pendaftaran akta kelahiran, akta kematian, akses layanan pendidikan dan kesehatan, dan lainnya.
Oleh karena itu, setiap perubahan data pada anggota keluarga harus segera dilaporkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
Bagi pengantin baru atau warga yang mengalami perubahan status, seperti perkawinan, perceraian, atau kematian kepala keluarga, di Kota Malang diperlukan beberapa dokumen untuk pembuatan atau pembaruan KK.
Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi, dilansir dari laman resmi Dispendukcapil Kota Malang:
1. Mengisi Formulir F1.02 untuk aplikasi KK baru.
2. Menyertakan fotokopi buku nikah, akta perkawinan, atau kutipan akta cerai.
3. Mengisi Formulir F1.01 dan F1.05 jika perkawinan atau perceraian belum tercatat.
4. Melampirkan fotokopi akta kematian jika terjadi kematian kepala keluarga.
5. Menyerahkan KK lama atau Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) bagi yang baru pindah.
6. Mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) KK jika diperlukan.
Formulir yang diperlukan untuk proses ini dapat diunduh langsung dari situs resmi Dispendukcapil Kota Malang.
Warga Kota Malang yang membutuhkan KK baru atau harus memperbarui KK mereka karena adanya perubahan data disarankan untuk segera mengurus dokumen ini agar tidak mengalami hambatan dalam mengakses berbagai layanan publik.
Mengurus KK dengan benar dan cepat merupakan kunci untuk memastikan kelancaran berbagai proses administratif lain yang memerlukan dokumen ini sebagai syarat utama.
Berita Terkait
-
Cara Download Kartu Keluarga (KK) Online Lewat Ponsel
-
Picu 'Bencana' di Malang, Ini Aturan Penerbangan Balon Udara dan Sanksi Bagi yang Melanggar
-
7 Tempat Wisata di Malang, Liburan Seru Sambil Menikmati Udara Sejuk
-
Liburan Anti Bosan di Malang Skyland: Panduan Lengkap Harga Tiket dan Aktivitas
-
BRI Tebar Kebaikan di Bulan Suci, Ribuan Sembako Disalurkan & Pemudik Dimudahkan
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
Terkini
-
Dinilai Sangat Strategis, Pembangunan Tol Malang - Kepanjen Butuh Dana Rp 7,5 Triliun
-
Sekolah Rakyat akan Dibuka di Malang, Ini Kategori Siswanya
-
Pencurian di Malang, CCTV Bongkar Aksi 2 Maling
-
Skandal Rupadaksa Guncang UIN Malang, Rektorat Turun Tangan: Terancam Sanksi Berat
-
Misteri Tumpukan Sampah di Singosari Malang, Tutupi Jalan Desa